Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
DINAS Perhubungan Sulawesi Selatan meminta regulasi taksi berbasis aplikasi diserahkan ke pemerintah provinsi. Alasannya, Kementerian Perhubungan yang saat ini berwenang atas taksi daring tidak berhadapan langsung dengan masyarakat. "Kan yang berhadapan langsung dengan masyarakat kita yang di daerah. Untuk memudahkan pengaturan transportasi daring, kami minta agar itu bisa menjadi kewenangan provinsi," ujar Kepala Dinas Perhubungan Ilyas Iskandar, di Makassar, Kamis (7/9).
Pengalihan kewenangan itu, lanjut dia, merupakan solusi pascakeputusan Mahkamah Agung yang mencabut Peraturan Menteri Perhubungan No 26/2017. "Daripada setengah mati ngatur seperti ini, sebentar ada aturan baru terus dikomplain lagi, sedangkan pembangunan harus jalan, maka serahkan saja ke daerah." Plt Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Sugihardjo mengaku kementerian akan terus menghimpun seluruh aspirasi. "Termasuk usulan Dishub Sulsel, nanti akan dilihat lagi ke depannya bagaimana."
Di Semarang, Jawa Tengah, ratusan sopir taksi mendatangi kantor gubernur. Mereka mendesak Gubernur Ganjar Pranowo segera menerbitkan peraturan gubernur tentang keberadaan taksi daring. "Sopir taksi konvensional membutuhkan kepastian hukum di Jawa Tengah terkait dengan keberadaan taksi daring. Kami minta dinas perhubungan segera menyikapi keputusan MA yang membatalkan peraturan menhub," kata juru bicara Forum Taksi Jawa Tengah Taka Aditya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved