Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Persidangan SMAK Dago di PN Bandung Dinilai Banyak Kejanggalan

28/8/2017 21:12
Persidangan SMAK Dago di PN Bandung Dinilai Banyak Kejanggalan
(Ist)

PENGACARA dan praktisi hukum Benny Wullur mengungkapkan keheranannya terhadap berbagai kejanggalan dalam fakta persidangan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Berbagai kejanggalan itu, lanjut Benny, menunjukkan bahwa dunia peradilan dan hakim di Tanah Air masih belum menjadi penegak kebenaran berdasarkan hukum.

Benny mengemukakan pendapat itu berdasarkan kasus yang ditanganinya yakni perkara Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) melawan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengenai aset SMAK Dago Bandung.

"Pertama, amat janggal Majelis Hakim PN Bandung tidak membolehkan kuasa hukum YBPSMKJB melihat surat kuasa pihak PLK. Sudah diminta berkali-kali tapi Majelis Hakim PN Bandung selalu berkilah tidak pernah memberikannya," ujar praktisi dari Kantor Hukum Benny Wullur and Associates ini, di Bandung, Senin (28/8).

Padahal, menurut dia, bisa saja bila memang surat kuasa pihak PLK tidak ada dalam persidangan saat itu, sehingga waktu selanjutnya dapat dibawa dan diperlihatkan.

"Selanjutnya kejanggalan sistem peradilan yang kedua, dalam sidang perkara aset SMAK Dago, pihak PLK sebagai penggugat sama sekali tidak menghadirkan saksi biasa dan ahli.

Kemudian kejanggalan lainnya ialah dasar legalitas surat kuasa penggugat PLK yang setelah dilakukan inzage (permohonan melihat) kepada PN Bandung ternyata cacat hukum.

Benny mengatakan, surat kuasa diterbitkan PLK mengacu kepada Akta Notaris Resnizar Anasrul Nomor 3/18 November 2005 yang diduga bermasalah pidana karena akta tersebut berisi keterangan palsu sehingga kini sedang digelar persidangan pidananya (Perkara Pidana No 811 Pid.B/2017/Pn.Bdg) terhadap pengurus PLK yang berjumlah tiga orang, yaitu Edward Soeryadjaya, Maria Goretti Pattiwael, dan Gustav Pattipeilohy menjadi terdakwanya.

"Sekarang akta itu lagi yang digunakan guna menggugat YBPSMKJB. Anehnya, nama-nama orang yang memberikan kuasa untuk menggugat tidak tercantum dalam akta tersebut sebagai pengurus maupun anggota PLK. Nama yang memberikan surat kuasa adalah Sanggam dan Adriel yang tidak terdaftar atau tidak jelas statusnya," ujar Benny.

Oleh sebab itu, tutur Benny, PLK diduga telah melakukan tindak pidana berulang lantaran mendasari gugatannya memakai akta notaris yang telah dinyatakan bermasalah dan ilegal.

Selanjutnya, ungkap Benny, kejanggalan persidangan ialah materi gugatan yang memasukkan pengosongan aset SMAK Dago. Padahal, secara hukum acara, pengosongan bukanlah masuk materi gugatan melainkan eksekusi sebagai suatu akibat.

"Dalam perkara perdata itu Majelis Hakim memutus karena menilai tergugat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Tapi keduanya sama sekali tidak masuk materi gugatan, tergugat juga tidak dinyatakan melakukannya, justru pengosongan tadi materinya dan anehnya dikabulkan Hakim, bahkan putusan serta merta," ucap Benny.

Dengan kejanggalan persidangan tersebut, Benny berharap agar para oknum yang telah mencoreng lembaga PN Bandung dibersihkan. Agar peristiwa serupa tidak berulang di wilayah lain dan menjaga peradilan Indonesia tetap sebagai penegak kebenaran.

"Apalagi ini aset yang telah dinasionalisasi negara. Amat miris kalau aset yang dinasionalisasi direbut dengan cara yang tidak baik (ilegal) demi kepentingan pribadi. Sama saja negara dirugikan oleh oknum-oknum yang diduga mafia," ujar Benny.

Adapun Majelis Hakim yang menangani perkara aset SMAK Dago terdiri atas Ketua Jonlar Purba serta anggota Wasdi dan Pranoto. (RO/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya