Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Dua PNS Pemkot Cimahi Terindikasi Gunakan Narkotika

Depi Gunawan
29/8/2017 19:07
Dua PNS Pemkot Cimahi Terindikasi Gunakan Narkotika
(ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

HASIL tes urine yang dilaksanakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi menemukan enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi terindikasi menggunakan zat narkotika sehingga mereka harus diperiksa ulang.

Sebelumnya, pemeriksaan urine dilaksanakan serentak pada Senin (28/8) kemarin kepada PNS di lingkungan kelurahan, puskesmas, dan kecamatan di seluruh wilayah Cimahi yang jumlahnya mencapai 471 orang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi, Harjono, menyatakan, dari hasil tes ulang, empat dari enam PNS yang terindikasi menggunakan narkotika ternyata hasilnya negatif. Sedangkan dua orang sisanya harus dilakukan pendalaman lebih lanjut.

"Pada awalnya, hasil tes urine menemukan empat orang PNS diduga menggunakan benzo, dua lainnya morfin. Namun, hasil pengembangan dengan memeriksa ulang, baik sampel maupun urine, BNN hanya mengindikasikan dua PNS yang diduga menyalahgunakan narkotika, satu orang menggunakan benzo, satu lainnya morfin," kata Harjono di Cimahi, Jawa Barat, Selasa (29/8).

Untuk sanksi bagi dua PNS ini, kata Harjono, pihaknya akan menunggu assesment yang dilakukan BNN Kota Cimahi pada Rabu (30/8) besok. Sanksi akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS, mulai dari penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, sampai yang paling berat pemberhentian dengan tidak hormat.

"Kalau memang betul positif menyalahgunakan narkotika, tentu akan diberikan hukuman disiplin. Sudah positif, tapi belum tentu positifnya karena penyalahgunaan, nah, yang diberi hukuman itu yang positif penyalahgunaan," tuturnya.

Kepala BNN Kota Cimahi, Odang Masdar, membenarkan adanya enam PNS yang positif menggunakan narkotika. Namun, dari pengembangan lanjutan, empat di antaranya sudah dinyatakan clear atau negatif menggunakan narkotika.

"Yang dua orang lainnya belum kami assesment, mereka perlu pemanggilan. Kita adakan uji ulang di depan mereka. Kalau mereka mengonsumsi obat, jenis obatnya apa, akan dibuktikan dengan dites," ungkapnya.

Pemeriksaan ulang yang akan dilakukan pihak BNN, tambah Odang, dengan cara memasukan obat yang mereka konsumsi ke dalam air, apabila hasilnya sesuai dengan di urine, berarti yang bersangkutan memang sedang mengonsumsi obat tersebut.

"Kalau obat itu legal dan hasil resep dokter, maka PNS tersebut bisa dinyatakan clear, tidak ada masalah, berarti dia sakit. Namun, jika mereka tidak dapat menunjukan resep dokter dari obat yang dikonsumsi, maka akan menjadi sebuah pertanyaan dan jadi catatan dari pimpinannya," bebernya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya