Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Jadi Tersangka Korupsi, Kajari Pamekasan Dinonaktifkan

Juven Martua Sitompul
03/8/2017 19:08
Jadi Tersangka Korupsi, Kajari Pamekasan Dinonaktifkan
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menonaktifkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudi Indra. Rudi dinonaktifkan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap pengamanan perkara penyimpangan dana desa di Pamekasan.

"Sudah pastilah itu sudah tersangka itu sudah dinonaktifkan melalui mekanisme yang ada," kata Kapuspenkum Kejagung M Rum di Komplek Kejagung, Jakarta, Kamis (3/8).

Rum membantah institusinya kecolongan atas penangkapan Rudi. Dia mengklaim sistem di Kejagung sudah baik, bahkan Kejagung terus melakukan bersih-bersih di institusinya.

"Enggak ada kecolongan, kita sedang melakukan pembersihan," ujarnya.

Kejagung tidak akan menghalangi proses hukum KPK terhadap Rudi. Kejagung mendukung dan berterimakasih kepada KPK karena membantu institusinya.

"Jadi sistem ini sudah baik, hanya oknum-oknum yang bermental seperti itu yang berhadapan dengan hukum. Itu risikonya sendiri," ujar Rum.

Lima orang terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Rabu 2 Agustus 2017. Kelima orang itu adalah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra, Bupati Pamekasan Achmad Syafi'i, Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa (Kades) Dassok Madura Agus Mulyadi, serta Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan kelimanya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara penyimpangan dana desa yang sedang diselidiki Kejari Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Mereka diduga melakukan kongkalikong untuk menghentikan kasus penyelidikan penyimpangan dana desa di Pamekasan.

Atas perbuatannya, Sucipto, Agus Mulyadi, Noer dan Achmad Syafii yang diduga sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Rudi Indra yang diduga sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MTVN/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya