Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Bupati Sabu Raijua Divonis 3 Tahun Penjara

MI
01/8/2017 09:10
Bupati Sabu Raijua Divonis 3 Tahun Penjara
(Bupati nonaktif Sabu Raijua, NTT, Marthen Luther Dira Tome, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur---ANTARA/Umarul Faruq)

SUARA M Taksin membacakan vonis belum berhenti ketika tepuk tangan Marthen Dira Tome menghentikannya. Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, itu seperti kecewa dengan vonis tiga tahun penjara yang dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya terhadap dirinya, kemarin (Senin, 31/7).

Marthen dibawa ke pengadilan dengan dakwaan melakukan korupsi saat menjabat kepala bidang pendidikan luar sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT. Ia dinilai merugikan negara hingga Rp4,3 miliar.

Dalam sidang tuntutan, pada 19 Juli, jaksa meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim menghukumnya lebih ringan.

Kala mewakili kliennya, Johanes Rihi menyatakan banding atas putusan itu. "Hakim hanya melakukan pertimbangan hukum berdasar dakwaan jaksa. Padahal, selama sidang hakim tidak menemukan kesalahan terdakwa," tegasnya. Soal tepuk tangan di dalam sidang, Johanes mengaku itu hanya cara berkelakar Marthen dengan wartawan.

Dalam kasus lain, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun, sebagai tersangka kasus pungutan liar pengurusan izin jasa konstruksi.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tenaga honorer anak buah Zulkifli, yakni SAK, MT, dan MH, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Sudah naik ke tahap satu dengan tersangka Kepala Dinas PUPR Pekanbaru ZH," ungkap Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Edi Faryadi.

Dia menjelaskan saat ini penyidik Polda Riau masih menunggu hasil penelaahan jaksa peneliti terhadap berkas tahap satu penyidikan kasus pungli tersebut.

Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan operasi tangkap tangan kasus pungli di Kantor Dinas PUPR Pekanbaru, April lalu, Saat itu tiga honorer ditangkap dan dalam tempo 24 jam ditetapkan sebagai tersangka.

Di Palu, Kejati Sulawesi Tengah menyita puluhan komputer yang dibiayai APBN 2010-2011 untuk sejumlah SMP. Belum ada tersangka dalam dugaan korupsi proyek bernilai Rp6 miliar itu.

"Nama tersangka sudah ada. Ia melakukan pengurangan spesifikasi barang," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulteng, Muhajirin Rahim. (PO/RK/TB/LN/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya