Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
DIDUGA ikut menilap uang negara, Asisten I Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, M Sabri harus masuk penjara, Senin (10/7). Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sempat memeriksanya selama 5 jam, sebelum akhirnya membawa dia ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sari, Makassar. Dalam catatan kejaksaan, Sabri diduga terlibat dalam kasus penyewaan lahan milik pemerintah di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, dengan kerugian negara Rp500 juta. Dua tersangka lain juga sudah ditangkap kejaksaan, yakni Rusdin dan Jayanti.
Sabri bertindak sebagai fasilitator sewa lahan negara, sedangkan Rusdin dan Jayanti diduga menerima uang sewa lahan tersebut. "Saya sudah tahu akan ditahan," ungkap Sabri saat dikawal petugas kejaksaan masuk ke mobil tahanan. Kejaksaan tinggi menetapkan Sabri sebagai tersangka pada April lalu. Kemarin, untuk kesekian kalinya ia diperiksa di ruang Tindak Pidana Khusus Kejati Makassar. Pada pukul 15.00 Wita, ia keluar dari ruangan dan langsung dibawa ke dalam mobil tahanan.
Kepala Kejati Sulawesi Selatan menetapkan dia ditahan sejak 10-29 Juli. Kemarin, Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat, mengumumkan nama-nama penerima dana hibah dan bantuan sosial Januari-Juni. Ada 492 lembaga, 102 organisasi kemasyarakatan, dan 8 belanja hibah. Korpri Kota Padang menerima hibah paling besar yakni Rp7,1 miliar. Instansi lain seperti Lanud Padang, kodim, polresta, denpom, koramil, dan kejaksaan negeri juga menerima dana yang sama. Untuk masyarakat, hibah didominasi sumbangan ke masjid dan musala. MUI juga menerima Rp50 juta.
Organisasi lain seperti KNPI, Karang Taruna, resimen mahasiswa, dan forum wartawan juga mendapat kucuran dana. "Pemberian dana hibah sudah melenceng dari ketentuan yang berlaku. Sejumlah instansi pemerintah seharusnya tidak mendapatkannya," kritik Roni Saputra, pengamat hukum di Padang. Dengan instansi itu, lanjutnya, seharusnya pemkot memberikan hibah berupa tanah, gedung, atau bangunan.
"Asal bukan uang, itu dimungkinkan," tegasnya. Roni juga menyangsikan lembaga penerima dana akan membuat laporan pertanggungjawaban. "Laporan itu akan jadi bahan evaluasi. Dana hibah tidak bisa dianggap sebagai dana kerja sama."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved