Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan melakukan penataan kawasan Stasiun Yogyakarta atau biasa disebut Stasiun Tugu, Rabu (5/7) pagi.
Menurut Manajer Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) 6, Eko Budiyanto, penataan Stasiun Tugu selatan, Jalan Pasar Kembang, mendesak segera dilakukan karena permintaan berbagai elemen masyarakat, tokoh masyarakat, LSM, maupun warga sekitar.
"Permintaan mereka untuk menata trotoar supaya dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya karena selama ini trotoar tidak berfungsi, sebab di atas trotoar tersebut penuh bangunan kios-kios untuk berjualan," kata Eko, Selasa (4/7).
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Yogyakarta menginginkan supaya Stasiun Besar Yogyakarta (Tugu) berbenah menata stasiunnya karena Stasiun Tugu merupakan bagian kawasan Malioboro.
Pemkot Yogyakarta meminta, Stasiun Tugu ikut berperan menyediakan fasilitas umum berupa area parkir yang terhubung dengan jalur pedestrian menuju kawasan Malioboro.
"Dengan dibangunnya pedestrian tersebut akan memudahkan akses masyarakat yang berkunjung ke Malioboro sekaligus menghilangkan kemacetan di Jl Pasar Kembang yang selama ini terjadi," kata dia.
Selain itu dengan dibangunnya pedestrian, dipastikan Stasiun Yogyakarta (Tugu) sebagai salah satu ikon kota Yogyakarta akan semakin indah, karena nampak dari luar tidak lagi tertutup lapak-lapak.
Penataan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Daerah Propinsi DIY Nomor 5 Tahun 2004 Pasal 17 Ayat 1 tentang larangan menggunakan trotoar selain untuk kepentingan pejalan kaki dan kepentingan darurat, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 131 Ayat 1 juga disebutkan bahwa pejalan kaki memiliki hak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang salah satunya berupa trotoar. Pasal 28 Ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor: R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 tentang tindak lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT KAI (Persero), serta Surat KHP Wahonosartokriyo Keraton Yogyakarta Nomor: 156/W&K/XIV/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang pihak yang diberikan izin untuk menggunakan/memanfaatkan lahan milik Kraton Yogyakarta yang berada di sisi sebelah Selatan Stasiun Tugu, maka PT KAI Daop 6 akan menertibkan Stasiun Besar Yogyakarta (Tugu) khususnya Tugu bagian selatan yakni Jl Pasar Kembang, untuk memfungsikan kembali trotoar yang selama ini menjadi biang kemacetan dan kekumuhan.
"Objek yang kami tertibkan adalah kios-kios yang menempati lahan aset pengelolaan KA di sepanjang Jl Pasar Kembang sebanyak 70 kios berlokasi di Jl Pasar Kembang sisi selatan Stasiun Tugu Yogyakarta. Ke-70 kios tersebut selama ini didirikan tanpa seizin PT KAI maupun pihak Keraton Yogyakarta," katanya.
Sementara itu, perwakilan pedagang di Jalan Pasar Kembang menolak penggusuran dengan mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta pada Selasa. Alasannya, mereka memiliki Kartu Bukti Pedagang (KBP) dan rutin membayar retribusi harian.
Kepala Paguyuban Manunggal Karsa, Rudi Tri Purnama, menyatakan, pihaknya tetap menolak penertiban pedagang di Jl Pasar Kembang sisi Utara. PT KAI Daop 6 dinilai tidak berhak menggusur.
"Surat peringatan (untuk meninggalkan lokasi) sudah tiga kali (dikirim), tapi tidak jelas karena tidak menyebut nama para pedagang," pungkas dia.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta, Hariyadi Suyuti, menegaskan, mereka yang melapor ke LBH harus dicek, sebagai pedagang atau sebagai penyewa tempat.
"Di situ ada yang berdagang ilegal dan ada yang legal. Coba dicek legalitasnya," kata dia. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved