Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Anggota DPRD Soroti The Lodge

04/7/2017 01:00
Anggota DPRD Soroti The Lodge
(Ist)

ANGGOTA Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat Eber Simbolon mempertanyakan kawasan objek wisata di Kawasan Bandung Utara (KBU), Jawa Barat, dan beroperasi meski belum mengantongi izin.

“Objek wisata The Lodge belum memiliki izin dari pemerintah tetapi sudah dua tahun beroperasi. Seharusnya izinnya diproses dulu sebelum dibuka untuk umum. Kami sudah memanggil pihak pengelolanya,” ujar Eber, Senin (3/7).

Secara terpisah, pengelola The Lodge Heni Smith membenarkan kawasan itu belum mengantongi izin karena masih dalam proses di Pemerintah Provinsi Jabar.

Sembari menunggu izin keluar, pihaknya tetap membuka kunjungan. “Saat ini masih dalam proses di pemprov,” ucapnya. Sementara itu, Ketua Harian Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar Denny Juanda menjelaskan pemprov hanya mengeluarkan rekomendasi ke Pemprov Jabar untuk pendirian empat hotel di KBU.

Selain itu, BKPRD merekomendasikan pendirian 32 rumah tinggal, 4 ruko, 1 pondok pesantren, 1 menara telekomunikasi, 2 pondokan/guest house, 2 kompleks perumahan, dan alih fungsi sebuah rumah tinggal menjadi galeri dan sebuah rumah menjadi rumah indekos.

Menurut Denny, BKPRD juga memutuskan tidak merekomedasikan satu usulan karena sudah selesai dibangun dan sedang disegel Pemerintah Kota Bandung.

Denny menegaskan rekomendasi dari BKPRD merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) dari kabupaten/kota di KBU.

Sekda Kabupaten Bandung Barat Maman S Sunjaya menegaskan tertib administrasi dalam hal mengeluarkan IMB di KBU. “Izin yang kami keluarkan bisa dihitung karena untuk mendapat izin pendirian bangunan di KBU harus mengantongi rekomendasi dari gubernur,” kata Maman.

Setelah itu, sambung dia, Pemkab Bandung Barat dapat mengeluarkan IMB termasuk, kata dia, pembangunan di objek wisata Maribaya yang merupakan aset milik pemerintah.

“Prinsipnya harus patuh pada perizinan. Enggak bisa mengeluarkan izin sendiri meskipun asetnya milik pemerintah,” bebernya. (DG/Ant/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya