Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Cegah Macet, Masa Larangan Operasional Truk Diperpanjang

Gana Buana
29/6/2017 16:32
Cegah Macet, Masa Larangan Operasional Truk Diperpanjang
(ANTARA FOTO/Seno)

MASA pembekuan pengoperasian kendaraan berat di ruas tol Jakarta-Cikampek diperpanjang hingga H+7. Truk bermuatan berat artinya baru diperbolehkan melintas pada Senin (3/7) mendatang.

Padahal sebelumnya, truk milik pelaku industri dilarang beroperasi dari H-3 lebaran atau Kamis (22/6) sampai H+4 lebaran atau Kamis (29/6). Aturan ini berdasarkan surat edaran dari Kementerian Perhubungan RI.

Juru Bicara Jasa Marga cabang Jakarta-Cikampek, Handoyono menyampaikan, perpanjangan masa larangan pengoperasian truk dimaksudkan untuk memperlancar arus balik kendaraan menuju Jakarta dari arah Cikampek. Sebab, kendaraan berat biasanya melintas dengan kecepatan yang sangat lambat, sehingga berdampak pada kepadatan kendaraan di ruas tol tersebut. Sedangkan, pemudik diprediksi mayoritas akan mulai kembali ke Jakarta pada akhir pekan atau Sabtu (1/7) dan Minggu (2/7).

"Sampai hari ini Kamis (29/6) siang, belum ada kepadatan kendaraan di gerbang Cikarang Utama menuju Jakarta," kata Handoyono, Kamis (29/6).

Handoyo menjelaskan, volume kendaraan berat yang melintasi ruas tol setempat di hari normal cukup tinggi. Sebab saat ini diketahui ada tujuh kawasan industri di Kabupaten Bekasi. Diantaranya, East Jakarta Industrial Park (EJIP), MM 2100, Jababeka, Lippo Cikarang, Delta Mas, Hyundai dan PT Bekasi Fadjar Hungkang.

"Informasi soal perpanjangan larangan pengoperasian truk ini juga sudah kita sampaikan ke masyarakat melalui media," imbuh dia.

Assistant Vice President Corporate Communication PT Jasa Marga Tbk, Dwimawan Heru menambahkan, kebijakan itu tidak berlaku bagi kendaraan tertentu yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat seperti truk pengangkut sembako dan truk pengangkut BBM.

"Kalau ada pelanggaran, kami minta kepolisian untuk menindak tegas pengendara truk dan mengintensifkan pemeriksaan terhadap surat-surat jalan yang dibawa oleh pengendara truk," tukas Heru. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya