Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KEMENTERIAN Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sepakat untuk mengubah Tol Fungsional Pemalang-Batang sebagai jalan darurat arus mudik-balik Lebaran 2017.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam peninjauan jalur Pemalang-Batang hingga berakhir di Semarang, Rabu (21/6), mengatakan, pengubahan menjadi jalan darurat karena karena masih banyak yang perlu dibenahi agar masyarakat tidak berekspektasi terlalu tinggi.
"Kalau tol fungsional itu harus 'perfect', tetapi kita lihat ini masih terbatas malam enggak ada lampu, ini menjadi 'level of service' menurun, supaya masyarakat tahu kita ada keterbatasan," katanya.
Namun, ia mengapresiasi upaya Kementerian PUPR dan kepolisian yang telah mengatur jalan tersebut, sehingga bisa digunakan untuk dilintasi pemudik Lebaran 2017.
"Saya mengapresiasi operator jalan tol, Jasa Marga, pelayanan kesehatan, Pertamina, dan Basarnas yang sekuat tenaga menyiapkan mudik Lebaran ini agar lebih baik guyub rukun," katanya.
Karena masih adanya keterbatasan, seperti jalan berdebu, marka terbatas dan masih ditemukan jalan rusak, Budi mengimbau agar pemudik melajukan kendaraannya maksimal di kecepatan 40 kilometer per jam. Sebagai upaya keselamatan, Budi mengatakan, jalan darurat tersebut hanya dibuka pada siang hari, sementara itu pada malam hari mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIB akan ditutup.
"Namun, apabila ada kepadatan luar biasa di jalur lain, ini akan dibuka tentunya dengan penerangan darurat," katanya.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Arie S Moerwanto, dalam kesempatan sama, mengatakan seharus ruas jalur Pemalang-Batang dioperasikan pada 2018, tetapi karena padatnya lalu lintas pemudik, maka jalan tersebut dibuka untuk mengurai kepadatan.
"Setelah arus mudik balik ini selesai, akan kitq tutup lagi untuk dilanjutkan pembangunan karena masih ada beberapa yang belum sempurna seperti ketinggian ketika menanjak itu masih ada yang terlalu menukik," katanya.
Arie menilai dari segi keselamatan, jalan tersebut bisa digunakan asalkan para pengemudi patuh terhadap perintah untuk melajukan kendaraan maksimal 40 kilometer per jam.
"Soal debu, kami akan lakukan penyiraman walaupun sulit karena jalurnya panjang tapi hal itu masih dalam tahap wajar," katanya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved