Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Jaksa di Jawa Barat Masuk Pesantren

21/6/2017 07:20
Jaksa di Jawa Barat Masuk Pesantren
(MI/Benny Bastiandy)

SUASANA Ramadan membuat aparat kejaksaan di Jawa Barat lebih bergairah. Tidak hanya dalam soal ibadah, tapi juga melakukan sosialisasi hukum.

Kemarin, Korps Adhyaksa meluncurkan program Jaksa Masuk Pesantren di Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Al Islamiyah Al-Ahyani, di Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. “Program Jaksa Masuk Pesantren ini bagian dari Jaksa Masuk Sekolah. Selain jadi ajang menyosialisasikan aturan-aturan hukum, juga sebagai ajang silaturahim,” terang Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Arimuladi.

Dengan program itu, setiap jaksa di lingkungan kejaksaan tinggi dan seluruh kejaksaan negeri di 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat mulai menjadi santri. Mereka bersilaturahim dengan para santri sekaligus menyuntikkan kesadaran dan aturan hukum kepada komunitas pesantren.

Teknik pelaksanaan program Jaksa Masuk Pesantren itu, lanjut Untung, dilakukan para jaksa dengan memberikan materi pemahaman menyangkut aturan-aturan hukum kepada para santri dan generasi muda. Mereka dikenalkan dengan produk-produk hukum agar setiap generasi muda dan santri tak tersandung permasalahan hukum.

“Apalagi memasuki Ramadan, alangkah baiknya jika jaksa itu masuk ke pondok pesantren. Selain bisa menyosialisasikan aturan hukum dan menjalin silaturahim, setidaknya lambat laun akan ada hubungan batin sehingga jaksa bisa selalu menjaga diri, berintegritas, dan menjaga mentalitas dalam menunjang tugas sehari-hari,” ujarnya.

Pemimpin Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Al-Islamiyyah Al-Ahyani, Abdul Manan, mengaku tersanjung pesantrennya bisa disambangi jajaran Koprs Adhyaksa dalam program Jaksa Masuk Pesantren. Apalagi Kajati Setia Untung Armuladi dulunya merupakan santri kalong yang pernah menimba ilmu agama di pesantren itu.

“Teknik pelaksanaan program Jaksa Masuk Pesantren itu lebih ke semacam sosialisasi atau penyuluhan supremasi hukum. Ini baru tahap awal. Ada korelasi hukum negara dan hukum Islam. Jangan sampai terjadi bentrok,” ujarnya.

Ia menambahkan siapa pun yang memasuki kawasan pondok pesantren dengan tujuan mencari ilmu dinamakan santri. Namun, ada yang disebut santri kalong dan ada juga yang disebut santri tetap. “Kalau santri tetap itu melalui proses pendaftaran dan administrasi serta lainnya. Kalau santri kalong tanpa melalui proses itu,” tandasnya.

Yayasan itu menjadi tempat keempat di Jawa Barat yang disambangi jajaran kejaksaan dalam program Jaksa Masuk Pesantren. Sebelumnya program yang sama dilakukan di Pesantren Sukamiskin dan Nurul Huda di Kota Bandung. (BB/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya