Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Mudik tanpa si Pelat Merah

21/6/2017 07:10
Mudik tanpa si Pelat Merah
(Ist)

KENDARAAN dinas merupakan aset negara yang harus dipakai untuk kepentingan tugas. Karena itu, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik, yang merupakan kepentingan pribadi.

Penegasan itu diungkapkan Gubernur Daerah Istimewa Yog­yakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, kemarin. “Saya tidak mengizinkan aset negara dipa­kai untuk kepentingan mudik,” tandasnya.

Sultan mengatakan, larangan tersebut berlaku untuk lingkungan Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta, sedangkan di pemerintah kota atau kabupaten memiliki kewenangan sendiri.
Kebijakan yang sama juga dilakukan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. “Saya tidak perlu membuat kebijakan atau aturan baru terkait penggunaan mobil dinas. Aturan yang ada tentang penggunaan mobil dinas sudah sangat jelas, yaitu untuk kepentingan kedinasan,” tegasnya.

Aturan tersebut, lanjutnya, harus ditaati bersama. Para PNS di lingkungan Kota Yogyakarta diyakini sudah tahu aturan tersebut, juga tanggung jawab yang menyertainya.

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik dituangkan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dalam bentuk Surat Edaran Sekretaris Daerah, yang diterbitkan kemarin. Dalam aturan itu ditegaskan, kendaraan dinas, baik sepeda motor maupun mobil tidak boleh digunakan mudik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Purbalingga Tri Gunawan Setyadi menegaskan mulai Kamis (22/6) pukul 14.00 WIB, kendaraan dinas disimpan di unit kerja masing-masing, sedangkan untuk kunci dan STNK disimpan di Kantor Badan Keuangan Daerah.
Untuk pengamanan kantor dan kendaraan dinas, lanjut Tri, pimpinan organisasi perangkat daerah diminta untuk mengoptimalkan petugas keamanan.

Kemarin di sejumlah daerah, para PNS sudah bisa mencairkan gaji ke-14. Di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, nilai totalnya mencapai Rp47,358 miliar dan di Lamongan, Jawa Timur, sebesar Rp36,5 miliar. (AT/LD/BK/BB/YK/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya