Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

YLKI: Pengoperasian Tol Fungsional Langgar Undang-Undang

Antara
20/6/2017 15:05
YLKI: Pengoperasian Tol Fungsional Langgar Undang-Undang
(MI/RAMDANI)

PENGOPERASIAN jalan tol fungsional untuk mudik lebaran dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Undang-Undang mengatur jalan boleh dioperasikan setelah dinyatakan laik. Jalan tol fungsional belum laik tetapi dipaksakan beroperasi demi mudik," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, di Jakarta, Selasa (20/6).

Salah satu indikasi jalan tol laik untuk dioperasikan adalah ketersediaan rambu-rambu lalu lintas yang jelas bagi pengguna jalan. Tulus meyakini di tol fungsional belum terpasang rambu-rambu lalu lintas yang lengkap.

Karena itu, dia menyayangkan sikap pemerintah yang seolah-olah mempromosikan jalan tol fungsional untuk dilalui pemudik. Hal yang sama juga terjadi pada arus mudik tahun sebelumnya yang akhirnya menimbulkan kemacetan panjang di jalan tol.

"Karena dipromosikan, semua orang kemudian membawa kendaraannya masuk ke jalan tol. Akhirnya kemacetan malah mengunci di jalan tol," katanya. Tulus menilai pemerintah terlalu percaya diri dengan beberapa ruas tol yang sudah terbangun khususnya di Jawa dan Sumatra, tetapi melupakan beberapa hal krusial terkait dengan kemacetan.

"Siapa yang akan bertanggung jawab bila terjadi kecelakaan di ruas tol fungsional karena jalan tersebut belum layak digunakan dan memiliki risiko kecelakaan yang lebih besar?" tanyanya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya