Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Regulasi Taksi Daring Bingungkan Pejabat

16/6/2017 07:30
Regulasi Taksi Daring Bingungkan Pejabat
(Ilustrasi)

APARATUR di Sulawesi Selatan masih gamang untuk mengambil kebijakan terkait dengan beroperasinya taksi daring.

Bahkan, Plt Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan Ilyas Iskandar mengaku masih bingung dengan regulasi yang harus diterapkan.

"Semua regulasi ada di tangan Kementerian Perhubungan, baik tarif, kuota, maupun izinnya. Infonya akan diberlakukan 1 Juli, tapi sampai saat ini masih banyak pihak-pihak terkait yang belum siap," ujar Ilyas di Makassar, kemarin.

Menurut dia, semua taksi daring harus memenuhi syarat kir, uji kelayakan, berbadan hukum, dan menggunakan stiker yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Untuk pelat kendaraan, taksi daring akan menggunakan kode khusus meski warnanya tetap hitam.

Terkait dengan itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengaku juga belum menerima uraian regulasi dari pusat.

"Saat ini belum ada dan kami belum tahu seperti apa." (LN/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya