Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pemerintah Daerah Siapkan Posko THR

08/6/2017 06:50
Pemerintah Daerah Siapkan Posko THR
(Ilustrasi)

PEMERINTAH daerah bersiap menerima pengaduan dari pekerja yang tidak memperoleh hak tunjangan hari raya (THR).

Seperti diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Suroto, kemarin, pembentukan pos pengaduan itu karena hampir tiap tahun ada perusahaan yang tidak membayarkan THR.

Dari pengaduan karyawan, imbuhnya, akan menjadi dasar pemberian sanksi terhadap perusahaan.

"Ada beberapa perusahaan yang membayarkan THR melampaui jadwal yang telah ditentukan. Selama itu hasil kesepakatan dengan pegawai, ya enggak masalah. Yang penting THR harus diberikan. Kalau sampai ada perusahaan yang tidak memberikan THR, lapor pada kami," tegas dia.

Sanksi yang bisa diberikan, imbuh dia, bersifat administrasi.

"Seperti tidak dilayani dalam urusan ketenagakerjaan dan izin tenaga kerja asing," ujarnya.

Besaran THR, lanjut dia, sudah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Besarnya satu kali gaji. Bukan hanya gaji pokok, melainkan juga dengan tunjangan yang lain biasa diterima setiap pegawai," kata dia.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga membuka posko pengaduan THR.

"Kami kan punya pengawas ketenagakerjaan. Kalau dulu di kabupaten kota, sekarang di bawah provinsi. Kami akan tugaskan mereka melakukan pengawasan. Nah dalam konteks THR, kami akan tekankan untuk mengawasi khusus hak THR," tutur Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.

Pekerja di Jabar yang tidak mendapatkan hak THR, lanjut dia, bisa melapor ke posko pengaduan THR di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar atau Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) di beberapa daerah.

Kepala Disnakertrans Bangka Belitung Didik Suprapto mengakui pengawasan terhadap 1.536 perusahaan di Babel belum bisa maksimal.

"Bayangkan pengawas kita 33 orang, jumlah perusahaan 1.536, sehingga seorang pengawas harus mengawasi 46 perusahaan. Semestinya 25 perusahaan diawasi satu orang," cetus Didik.

Akan tetapi, lanjut dia, kondisi itu tidak mengurangi pengawasan.

"Kalau terlambat, akan dikenai denda 5%. Apabila masih diabaikan, akan diberikan sanksi." (CS/RF/LD/LN/EM/Ant/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya