Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Bantuan untuk Korban tidak Rata

29/5/2017 23:15
Bantuan untuk Korban tidak Rata
(ANTARA)

BANTUAN untuk korban tanah longsor di Kabupaten Lebong, Bengkulu, menuai kekisruhan.

Penyebabnya ialah surat permohonan yang diajukan Bupati Lebong, Rosjonsyah, kepada Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) pada 4 Mei lalu.

Dalam surat permohonan itu Bupati Lebong meminta PGE memberikan bantuan Rp10,7 miliar kepada warga.

Namun, disepakati bahwa PGE akan memberikan bantuan 50% dari total yang diminta.

Kesepakatan itu dilakukan dalam pertemuan di Aula Kejaksaan Negeri Lebong pada 18 Mei lalu, yang turut dihadiri Sekda Kabupaten Lebong, Mirwan Effendi.

Meski Pemkab Lebong dengan PGE sudah sepakat, surat permohonan bupati masih dipertanyakan warga karena penerima bantuan mengeluh pembagian uang ganti rugi tidak transparan.

Ada warga yang menerima bantuan Rp0, ada juga warga menerima Rp1 juta hingga Rp1 miliar.

Ditambah, lampiran tidak disertai deskripsi lokasi tanah warga.

Sekda Kabupaten Lebong, Mirwan Effendi, membenarkan ada warga yang menerima Rp0.

Namun, ada warga yang menerima antara Rp1 juta dan Rp1 miliar.

"Ini berdasarkan luas lahan dan dihitung berdasarkan jenis dan jumlah pohon yang terletak di lahan. Misalnya, kebun kopi dan karet berbeda," terang Mirwan, kemarin.

Sementara itu, Camat Lebong Selatan, Yasir, mengungkapkan saat proses verifikasi terdapat warga yang menolak karena bencana itu bukan tanah longsor.

"Penyebabnya uap dari pembangunan proyek Hululais yang mengganggu masyarakat."

Terkait dengan deskripsi lokasi lahan yang tidak disebutkan secara detail, Mirwan membantahnya.

"Data dan alamat dari desa itu," lanjutnya.

Persoalan kelengkapan data pernah ditanyakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Zamhari.

Pihaknya pernah mengirimkan surat kepada Bupati Lebong terkait dengan hal itu.

"Kita berharap yang menerima ialah orang yang berhak," kata Zamhari.(MY/DY/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik