Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
KANTOR Kementerian Agama Balikpapan, Kalimantan Timur, meminta organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk tidak melakukan sweeping terhadap warung atau tempat makan yang buka di siang hari selama Ramadan. "Kami meminta kesadaran seluruh masyarakat khususnya ormas untuk lebih menyadari makna Ramadan. Tindakan kekerasan yang membuat kerugian bagi sejumlah pihak harus dihindari saat bulan puasa nanti," kata Kepala Kantor Kemenag Balikpapan Hakimin di Balikpapan, Jumat (26/5).
Menurutnya, menghakimi seseorang dengan tindakan anarkistis merupakan tindakan yang merugikan. "Kita harapkan ormas itu membina, bukan melakukan aksi anarkistis," ujarnya. Di sisi lain, dia mengimbau pengelola restoran ataupun tempat makan untuk menyadari makna bulan puasa. Dengan demikian, tempat makan sebaiknya mengenakan penutup kain. "Mereka yang tidak puasa diharapkan tidak makan secara terbuka atau terang-terangan karena di Balikpapan tidak semua orang muslim," kata dia.
Sementara itu, Pemerintah Kota Banda Aceh, Aceh, melarang pemilik usaha makanan dan minuman menjual dagangan untuk umum sejak pukul 05.00-16.00 WIB selama Ramadan. Selain itu, jelas Kabag Humas Setdako Banda Aceh Dody Haikal, pengusaha warung kopi, kafe, dan restoran dilarang membuka usaha mulai salat Isya sampai selesainya salat Tarawih.
Dody menambahkan, jam operasional pengusaha salon, hotel, dan tempat hiburan lainnya dibatasi mulai pukul 09.00-16.00. Dari Kota Padang, Sumatra Barat, pemerintah kota (pemkot) mengeluarkan edaran yang melarang semua tempat hiburan beroperasi selama bulan Ramadan. Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menambahkan, dalam surat edaran itu, terdapat larangan tempat hiburan, seperti karaoke, kelab malam, diskotek, dan panti pijat untuk beroperasi selama Ramadan sejak H-1 hingga H+3 Ramadan.
Sementara itu, tempat usaha seperti rumah makan, bar, hotel, restoran, pub, kafe, dan rumah biliar boleh berkegiatan asalkan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah warga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved