Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Tengah berhasil membongkar aksi penyimpanan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI). Penggerebekan di salah satu gudang kayu lapis di kawasan Pelabuhan Kendal itu dilakukan oleh Satgas Pangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djarod Padakova, di Semarang, Selasa (23/5), sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari dalam gudang kayu lapis milik PT KMP tersebut, antara lain 722 karung berisi 39 ton gula pasir dengan merek Gendhis. Saat diperiksa, karung kemasan gula tersebut tidak mencantumkan label SNI.
Oleh petugas, gula dengan bentuk kristal putih atau gula pasir ini langsung diangkut dan diamankan ke Kantor Ditkrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang.
Sementara itu, dari penyidikan diketahui PT KMP sebagai pemilik gudang hanya memiliki izin produksi kayu lapis. Sedangkan untuk izin perdagangan gula, tidak ada satu pun. Padahal, gula tidak ber-SNI ini sudah diedarkan di beberapa wilayah seperti Semarang, Pemalang, dan Solo.
"Kita dalami penyidikan, dari dokumen dan berkas perizinan, PT KMP tak punya izin perdagangan gula. Yang ada hanya izin produksi kayu lapis," terang Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Lukas Akbar.
LK, Direktur PT KMP yang diperiksa, mengaku bahwa pihaknya dulu ialah Direktur PT GMM Blora, yang merupakan produsen gula merek Gendhis. Namun, izin PT GMM Blora pada 12 Mei 2016 lalu dicabut Balai Besar Industri Agro lantaran tidak melakukan kewajiban pelaporan audit pengawasan tiap tahun.
"Pimpinan gudang itu dulunya Direktur PT GMM Blora yang memproduksi gula merek Gendhis ini. Tahun 2015, dia dapat SNI tapi hanya berjalan satu tahun, karena di Mei 2016 izin SNI-nya dicabut karena tidak memberikan laporan wajib audit pengawasan," tambah Lukas, yang didampingi Kasubdit I Indagsi Ditkrimsus Polda Jateng AKBP Egy Andrian Suez.
Meski telah menyita dan mengamankan barang bukti 39 ton gula pasir, polisi masih belum menetapkan tersangkanya. Kasus ini sendiri dinyatakan telah melanggar Pasal 140 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 120 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU RI No 3/2014 tentang Perindustrian, Pasal 106 dan Pasal 113 UU RI No 7/2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 Ayat (1) UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved