Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Polisi Sita 3,5 Ton Pupuk Ilegal

(YK/N-3)
13/5/2017 01:39
Polisi Sita 3,5 Ton Pupuk Ilegal
(ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)

PETUGAS gabungan Polres dan TNI di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menangkap dump truck yang mengangkut 3,5 ton pupuk bersubsidi tanpa disertai dokumen resmi, Jumat (12/5) malam. Dari informasi, laporan adanya dump truck mengangkut pupuk bersubsidi ilegal sudah sejak Selasa (9/5) malam. Berdasarkan informasi tersebut, petugas gabungan jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro bersama Polsek Sekar dan anggota TNI Rayon Militer Sekar, Bojonegoro, menangkap SKN, 40, warga Desa Bareng, Kecamatan Dekar, serta mengamankan satu truk yang membawa 3,5 ton pupuk bersubsidi.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AK Sujarwanto, menjelaskan informasi awal berasal dari petugas Polsek Sekar. "Petugas gabungan melakukan penghadangan truk bernomor polisi BH 8021 FU yang mengangkut pupuk subsidi sebanyak 3,5 ton. Rencananya, pupuk itu akan dijual," kata Sujarwanto, Jumat (12/5) . Dari keterangan pelaku, pupuk bersubsidi itu merupakan miliknya yang hendak dijual. Padahal, tersangka bukan distributor ataupun pengecer resmi pupuk bersubsidi.

Sujarwanto menambahkan saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Akibat perbuatannya menjual pupuk bersubsidi ilegal, SKN terancam pidana penjara selama dua tahun. Ia melanggar Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian.
Saat ini tersangka tidak ditahan. Namun, barang bukti truk dan pupuk bersubsidi disita dan diamankan di Polres Bojonegoro.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya