Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Kepolisian Diminta Bebas Tekanan

(Ssr/J-3)
01/4/2017 05:19
Kepolisian Diminta Bebas Tekanan
(ANTARA FOTO/Audy Alwi)

INTERVENSI dari sejumlah pihak agar kepolisian menahan Direktur Utama PT Rajawali Parama Konstruksi Bong Parnoto dinilai berlebihan. Kasus itu pada 2014 telah dikeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Demikian disampaikan kuasa hukum Bong Parnoto, Partahi Sihombing SH & Arno Gautama Harjono SH MH, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (31/3). Baik Partahi maupun Arno menilai laporan pidana yang diajukan oleh PT Teralindo Lestari sebagai pelapor tidak berdasar.

"Yang dipermasalahkan mengenai referensi kerja yang diklaim oleh pelapor sebagai milik PT Teralindo Lestari. Padahal, faktanya referensi tersebut bukan referensi kerja Teralindo Lestari, tetapi merupakan referensi produk yang tertulis sebagai 'Amstrong Pumps Project Experience in Indonesia'," kata Partahi Sihombing. Pada 2013, Bong Parnoto pernah dilaporkan oleh PT Teralindo Lestari, hanya saja nama pelapornya berbeda. Laporan itu pada 2014 telah di SP3 karena tidak cukup bukti. Pada 2016 dilaporkan kembali juga oleh pelapor yang sama, dengan ditambah 1 pasal, yaitu Pasal 362 (pencurian).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya