Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PENDAPATAN dari pajak reklame DKI Jakarta diprediksi mengalami penurunan hingga Rp300 miliar pada tahun ini. Hal itu akibat disetopnya pemberian izin pemasangan papan reklame dan baliho di seluruh wilayah Ibu Kota sejak Februari lalu. Setelah pemasangan papan reklame dan baliho dilarang, sejatinya Pemprov DKI Jakarta menawarkan pemasang iklan beralih ke dalam bentuk large electronic display (LED). Namun, tawaran itu masih belum mendapat sambutan dari para pemilik gedung di Ibu Kota.
"Tahun ini diprediksi pendapatan pajak reklame akan menurun sebesar Rp300 miliar, dari sebelumnya Rp1,15 triliun menjadi Rp850 miliar," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri, Kamis (30/3). Penghentian izin pemasangan papan reklame dan baliho merupakan perintah dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Perintah itu keluar karena maraknya papan reklame yang roboh dalam beberapa waktu terakhir. Sebagai gantinya, lewat Peraturan Gubernur (Pergub) No 224/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, Gubernur menginstruksikan seluruh reklame billboard diganti dengan LED dengan alasan keamanan.
"Sistem LED itu lebih aman karena reklame menempel langsung pada gedung-gedung yang ada di Jakarta. Tidak gampang roboh meski hujan deras atau angin kencang," tutur Edi. Selain itu, dari segi estetika, lampu dari papan reklame LED akan menghiasi langit di Jakarta di malam hari. Secara bisnis, penggunaan reklame LED pun akan bermanfaat bagi penyelenggara reklame karena memungkinkan untuk memasang iklan lebih dari satu merek. Namun sayangnya, belum banyak pemilik gedung yang merespons tawaran pemerintah itu.
Selain biaya pemasangan LED yang mahal, para pemilik gedung juga menginginkan adanya insentif berupa pengurangan pajak reklame sebanyak 30%. Tawaran pembagian keuntungan secara bagi hasil, yakni 70% untuk pemilik gedung dan 30% untuk pemerintah, masih belum menarik bagi para pemilik gedung.
Realisasi lebih baik
Meski pendapatan pajak dari reklame diprediksi mengalami penurunan, kata Edi, hingga 30 Maret 2017 total realisasi penerimaan pajak reklame sudah mencapai Rp201 miliar. Jumlah tersebut lebih besar daripada realisasi penerimaan 30 Maret 2016 (year-on-year), yakni sebesar Rp173 miliar. "Meski diprediksi menurun, pendapatan pajak rek-lame saat ini lebih besar daripada periode yang sama di tahun lalu," tandasnya.
Untuk tahun ini, Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang sebelumnya bernama Dinas Pelayanan Pajak memiliki target raihan pajak sebesar Rp35,23 triliun. Kontribusi pajak terbesar ada pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp7,9 triliun dan PBB Rp7,7 triliun. Realisasi pendapatan pajak pada 2016 tercatat sebesar Rp31 triliun. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved