Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Perda IMB Kota Depok Mandul, Pengembang Main-Main

(KG/J-4)
30/3/2017 06:00
Perda IMB Kota Depok Mandul, Pengembang Main-Main
(Ilustrasi--thinkstock)

PERDA tentang izin mendirikan bangunan (IMB) di Kota Depok dianggap sebatas formalitas. Pemerintah kota dinilai belum serius menyikapi perda yang dilanggar para pengembang perumahan. "Kebanyakan pengembang abai terhadap pelanggaran perda tersebut. Membuat lucu, pemkot justru tak bersikap. Kalau ini dibiarkan, ya sama saja pemkot juga melanggar," Ketua Komisi Pemerintahan DPRD Kota Depok Nurhasim seusai acara sidak di Margonda Recidence I, II, dan III, Pesona Square, Viva Hotel Margonda, di Jalan Margonda, Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (29/3).

Berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2013 setiap pengembang tidak boleh melakukan kegiatan pembangunan di Kota Depok sebelum mengurus perizinan dan menyetor lahan sebesar 2% dari luas tanah yang dikuasai untuk permakaman umum kepada pemkot. "Mandulnya pelaksanaan perda itu karena komitmen para pemangku jabatan di tingkat eksekutif minim sehingga para pengusaha dengan mudahnya melanggar," tegasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya