Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Aturan Wali Kota Ditertawakan Sopir

(KG/J-2)
30/3/2017 03:15
Aturan Wali Kota Ditertawakan Sopir
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

SOPIR angkutan kota Depok menertawakan peraturan wali kota tentang pembatasan operasional ojek daring dan menuding motif penerbitan aturan itu hanya untuk meredam demo. Salmon Manalu yang mewakili Koperasi Jasa Mandiri Jaya yang mewadahi angkot Depok menyatakan peraturan Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad ditertawakan sebab tidak mengatur sanksi kepada ojek daring. "Aturan itu tidak berkualitas," paparnya, Rabu (29/3). Menurut Salmon, peraturan wali kota seharusnya mencantumkan sanksi bagi ojek daring yang melanggar.

Oleh karena itu, para sopir angkot mungkin akan menggelar demo bila peraturan wali kota tidak berdampak. Ia menyadari keberadaan ojek daring diperlukan masyarakat, tapi mekanismenya sebagai transportasi angkutan umum harus jelas, jangan sampai mematikan angkutan lain. "Jujur saja, sejak transportasi online beroperasi, pendapatan sopir angkot menurun hingga 70%. Kami juga dirugikan secara kepercayaan. Saat ini sebanyak 90% perusahaan finance keberatan membiayai kredit angkot," jelasnya. Dalam menanggapi itu, Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad menyatakan pihaknya menjamin dan memfasilitasi semua kalangan menyelenggarakan layanan jasa angkutan.

Penerbitan Peraturan Wali Kota Depok No 11 Tahun 2017 bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban wilayah Depok. Pihaknya berharap seluruh lapisan masyarakat tetap merasa nyaman, baik kalangan warga yang mencari pencaharian hidup, pengusaha, maupun pengguna layanan dan jasa. "Kami fasilitasi layanan jasa apa pun bentuknya tanpa melanggar ketertiban umum dan tanpa persaingan kurang sehat di tengah masyarakat," kata Idris. Peraturan Wali Kota Depok No 11 Tahun 2017 mengatur tentang pembagian tempat-tempat khusus untuk angkutan umum dan angkutan berbasis aplikasi daring.

Pasal 6 menyebutkan angkutan berbasis aplikasi tetap bisa beroperasi di Depok dengan beberapa ketentuan. Antara lain, tidak parkir di badan jalan, bahu jalan, halte, dan fasilitas bagi pejalan kaki (trotoar), tidak menaikkan orang di kawasan terminal dan, tidak menaikkan orang di badan jalan yang telah dilayani angkutan orang dalam trayek. "Sudah diatur mekanismenya. Kita ingin Depok tertib dan kondusif," tegasnya. Di tempat terpisah, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Elly Sinaga mengingatkan keberadaan transportasi daring tidak bisa ditolak.

Pemerintah telah menyiapkan alternatif formula guna melakukan penentuan tarif dan kuota per 1 April. "Saat ini belum mengerucut tarif dan kuota jumlah taksi online yang akan diberi izin," kata Elly. Besaran tarif taksi daring untuk wilayah Jabodetabek akan ditentukan BPTJ, sedangkan yang di luar Jabodetabek ditentukan gubernur setempat. "Sebenarnya kami bukan menentukan tarif, melainkan mengatur range interval batas atas dan bawah, berapa per kilometer, kemudian berapa tarif per buka pintu. Itu yang saat ini sedang kami hitung," tukas Elly.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya