Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
GUNA mengatasi membeludaknya jumlah peserta uji kir, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta membutuhkan tambahan 10 lajur uji kir untuk pengujian kendaraan bermotor (PKB).
Dengan hanya 11 lajur yang dimiliki saat ini, antrean panjang uji kir pun tak terelakkan.
"Saat ini belum seimbang antara jumlah lajur uji kir yang ada dan jumlah pemohon. Kita harusnya punya 21 lajur. Sekarang hanya ada tiga PKB uji kir yang aktif beroperasi, yakni PKB Ujung Menteng, PKB Pulo Gadung, dan PKB Cilincing," kata Wakil Kepala Dishubtrans DKI Sigit Widjatmoko.
Sebelas lajur uji kir yang ada saat ini tersebar di tiga PKB, dengan rincian tiga lajur di PKB Pulo Gadung, Jakarta Timur, empat lajur di PKB Ujung Menteng, Jakarta Timur, dan tiga lajur di Cilincing, Jakarta Utara.
Sebelumnya, terdapat empat lajur uji kir di PKB Kedaung Angke, Jakarta Barat.
Namun, operasional yang melibatkan pihak ketiga itu dinilai tidak menguntungkan sehingga harus ditutup.
Namun, Sigit melanjutkan, bulan depan PKB Kedaung Angke akan kembali beroperasi.
"Kami sedang menjajaki pembukaan lajur kir dengan swasta seperti dengan PT Hibaindo Armada Motor di Cakung, Jakarta Timur," lanjut Sigit.
Kerja sama uji kir bersama PT Hibaindo yang tengah dilakukan saat ini pun masih uji coba.
PT Hibaindo menyediakan lahan, sedangkan proses pelayanan pengujian kir tetap dilakukan petugas dishubtrans.
"Maka dari itu biaya yang dikeluarkan pun masih sama, yakni sebesar Rp87 ribu," kata Sigit.
Ia menambahkan penambahan lajur kir sudah sangat mendesak dilakukan untuk mengurai antrean pengujian fisik mobil.
Pengujian fisik mobil bisa berjarak berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan sejak hari pengajuan berkas administrasi.
Apalagi, sambungnya, pihaknya saat ini sedang kewalahan menghadapi banyaknya permohonan dari para pemilik kendaraan transportasi berbasis daring.
Itu disebabkan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek, mulai 1 April nanti, setiap kendaraan trasportasi berbasis daring harus lolos uji kir untuk beroperasi.
Kasubbag Tata Usaha PKB Pulo Gadung Fatchuri Saptahuri menerangkan sebanyak 7.500 unit transportasi daring telah diuji kir.
Angka tersebut masih jauh dari jumlah total transportasi daring yang berkeliaran di seluruh Jabodetabek, yakni 30 ribu unit.
"Per harinya, total mobil yang melakukan uji kir sebanyak 400-500 unit. Hanya 30% yang merupakan angkutan daring atau sekitar 150 unit," ujar Fatchuri.
Di kesempatan berbeda, Koordinator Forum Komunikasi Pengendara Online (FKPO) Aries mengatakan masih banyak pengendara taksi daring yang saat ini enggan melakukan uji kir.
Antrean yang lama membuat pengendara taksi daring itu enggan.
Bahkan tak jarang di antara mereka harus membayar sejumlah uang kepada petugas agar proses uji kir bisa dipercepat.
"Uji kir kita harus antre. Kalau mau cepat, ada banyak cara, salah satunya bayar dengan sembunyi-sembunyi. Kita kan enggak bisa berlama-lama karena mau cari nafkah," tandas Aries. (Aya/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved