TIGA warga negara Hong Kong penyelundup sabu 49 kg lolos dari hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Mereka ialah Ko Chi Yuen alias Peter, Kwok Fu Ho alias Aho, dan Yang Wing Bun alias Yang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ko Chi Yuen dengan penjara selama seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Edi Hasmi dalam sidang putusan di PN Jakarta Barat, kemarin.
Dari fakta persidangan, Ko Chi Yuen, 57, terbukti sebagai otak dari penyelundupan sabu tersebut ke Indonesia.
Pemilik sabu yang juga warga negara Hong Kong, Andrew dan David, masih buron.
Hal yang meringankan Ko Chi Yen ialah ia menderita penyakit kanker lambung ganas.
Dua anggota komplotan Ko Chi Yuen, yaitu Kwok Fu Ho, 30, dan Yang Wing Bun, 52, masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp2 miliar.
Mereka terbukti berperan membantu Ko Chi Yuen dalam menyelundupkan sabu.
Pikir-pikir Jaksa penuntut umum Saidah Hotmariah mengaku masih pikir-pikir menyikapi putusan tersebut, akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Para terdakwa juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Kasus itu terungkap dari informasi masyarakat.
Lalu, BNN menyelidikinya dan pada 13 Maret 2015 ketiga pelaku ditangkap di sebuah restoran di Jl Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Ketiganya dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, pada 13 November 2015, PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis mati terhadap bandar narkoba Wong Chi Ping alias Surya Wijaya dengan barang bukti narkotika sabu 862,603 Kg. Wong Chi Ping diketahui pernah tinggal di Hong Kong.