Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

Aturan Sekolah Swasta Gratis Digodok

08/2/2017 07:15
Aturan Sekolah Swasta Gratis Digodok
(ANTARA)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta sedang merumuskan formulasi program pendidikan sekolah swasta gratis. Secara teknis, rencana payung hukumnya sudah diusulkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pendidikan.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto berharap rancangan perda itu bisa disahkan menjadi perda pada tahun ini. Rancangan perda itu menyangkut mekanisme pos sumber anggaran yang akan digunakan untuk menjalankan program sekolah swasta gratis.

“Program sekolah swasta gratis masih kita godok bersama DPRD DKI Jakarta. Nanti dilihat dulu, anggarannya bakal pakai hibah atau APBD. Harapan dari Perda Sistem Pendidikan di DKI Jakarta ini agar paradigma diskriminasi dunia pendidikan tidak terjadi,” ujar Bowo saat dihubungi, Selasa (7/2).

Ia menambahkan sejumlah aturan juga harus dibuat begitu rancangan perda itu disahkan kelak. Aturan itu menyangkut sumber pembiayaan, besaran alokasi tiap sekolah, dan metode pertanggungjawabannya.

“Peraturan dari pertanggungjawaban penggunaan bantuan hibah kan sudah diatur, kalau sudah diberikan selama tiga tahun berturut-turut tidak boleh lagi dikucurkan di tahun selanjutnya. Maka itu ada beberapa yang kita kaji,” katanya.

Kendati begitu, pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah turut berkontribusi bagi penyelenggaraan sebagian sekolah swasta dalam bentuk pemberian dana hibah. Bantuan hibah tersebut lazimnya diperuntukkan pengadaan sarana dan prasarana penyelenggaraan pendidikan.

“Nilai hibah yang dikucurkan tahun lalu saya kurang ingat persis angkanya, tapi tidak semua sekolah swasta mengajukan permohonan bantuan. Banyak juga yang malas karena tidak mau repot dengan syarat-syaratnya,” paparnya.

Raperda tentang Sistem Pendidikan sudah diusulkan DPRD DKI Jakarta untuk merevisi Perda Nomor 8/2006. Rancangan Perda itu sudah masuk prioritas Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2017 setelah tahun sebelumnya gagal disahkan.

Produk hukum yang bakal diterbitkan itu digodok demi adanya kesamaan hak penyelenggaraan sekolah antara negeri dan swasta, dalam arti lebih memperhatikan nasib sekolah-sekolah swasta di DKI Jakarta.
“Banyak sekolah swasta yang menorehkan prestasi. Padahal, penyelenggaraannya tidak dibantu APBD DKI. Ini juga untuk memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat akan pendidikan gratis,” terang anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ahmad Nawawi.

Pada kenyataannya, jumlah sekolah swasta lebih banyak daripada sekolah negeri. Tercatat ada 360 sekolah swasta tingkat SMP, sedangkan sekolah negeri ada 288. Lalu di tingkat SMA kurang lebih ada 400 sekolah swasta dan hanya ada 117 sekolah milik pemerintah. (DA/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya