Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
FORUM Komunikasi Penghuni Perumahan Cijantung II. yang akan tergusur memohon keadilan dan perlindungan hukum atas hak-hak sipil yang berlaku. Karena kami menghuni di rumah tinggal (bukan rumah dinas) yang dibangun oleh (Alm) Letnan Jendral Gatot Subroto, di atas tanah milik tuan tanah Meyer bangsa Jerman yang menikah dengan orang Indonesia. Bukan milik Kodam Jaya atau TNI AD.
Ketua Forum Komunikasi Penghuni Perumahan Cijantung II Gede mengungkapkan, waktu serah terima perumahan KPAD, Jenderal Gatot Subroto berpesan kepada rekan seperjuangan yang masih tinggal di losmen2 dan hotel2 untuk tinggal di perumahan Cijantung 2. “Kau tinggali rumah ini sampai anak cucumu,” ujar Jenderal Gatot Subroto, seperti disampaikan Gede, Selasa, (7/2).
Pada tahun 1960-1961. Cijantung 2 yang dulu lokasinya jauh dari jantung kota Jakarta, istilah kata “tempat Jin buang anak.” Kini letaknya menjadi sangat strategis. Kemana-mana bisa terjangkau dengan cepat. Memiliki lingkungan yang asri. Dan, menjadi daerah mahal.
KPAD Cijantung 2, jelasnya, meliputi 361 rumah dinas, dengan tipe F, G, H, dan K, yang sudah di bangun sejak 50-55 tahun lalu. Dengan luas areal yang berbeda, untuk ukuran F luasnya 500 m2 sd 1200 m2, ukuran G luasnya 400 m2 sd 800 m2, ukuran H luasnya 150 m2 sd 250 m2, dan ukuran K luasnya 80m2 sd 125m2.
Kini sebagian perumahan yang dihuni oleh perwira tinggi TNI AD aktif sudah berubah menjadi seperti bangunan perumahan real estate, tidak lagi seperti rumah dinas. Demikian pula yang ditempati Purnawirawan Jenderal bintang 1 sd 4 TNI AD yang baru pensiun masih menyisakan kemegahan.
Perumahan KPAD Cinjantung 2, yang menurut pihak Kodam Jaya adalah perumahan dinas Tipe 2 (yang tidak boleh di rombak), pada kenyataan rumah dinas yang dihuni perwira tingi maupun menengah aktif, sudah direnovasi habis dengan dibangun ulang, seperti rumah mewah di realestatet. Bahkan ada yang ditingkat 2-3 tingkat. Lebih ironi lagi, ada sejumlah mantan petinggi TNI AD itu yang memiliki 2-3-4 rumah dinas sekaligus. Dan, rumah dinas itu ada yang ditinggali, ada yang dibiarkan kosong.
Ada sederet nama jenderal berbintang 1 s/d 4 (aktif maupun purn), yang jelas-jelas melanggar aturan perumahan dinas klas 2, Al: Jendral (Purn) Riyamizard Riyakudu (memiliki 4 rumah), Letnan Jendral (Purn) Syafrie Samsuddin (tidak dihuni), Letnan Jendral (Purn) Wijoyo Suyono (tidak dihuni), Letnan Jendral (purn) Prabowo Subianto (tidak dihuni), Letnan Jendral Agus Sutomo (memiliki 3 rumah), Letjen (Purn) Syaiful Rizal (memiliki 3 rumah) Mayor Jenderal (purn) Sintong Panjaitan (rumah tidak dihuni), Mayor Jendral (purn) Darpito Hastungkoro (rumah tidak dihuni) Mayor Jendral Teddy Lasmana (mempunyai dua rumah dan ditingkat 3), dan masih banyak lagi yang juga menyalahi aturan rumah dinas tipe 2.
"!Sangat kontras sekali dengan bangunan rumah tinggal para perwira (alm) pejuang kemerdekaan 45, yang kini dihuni istri-istri pejuang (warakawuri) dan putra-putrinya, Bentuk bangunannya tidak banyak berubah seperti rumah kompleks lama – hanya saja tetap dipelihara rapi," ujar Gede.
Semasa rezim Orde Baru berkuasa, Presiden Soeharto pernah ada rencana mengalihkan kepemilikan rumah dinas - menjadi rumah pribadi, dengan dicicil / dikredit, tapi dikarenakan para purnawirawan dianggap tidak mampu. Rumah boleh ditinggalin seumur hidup – sampe anak cucu. Kecuali bila ingin pindah bisa di over VB dengan syarat harus dipindahtangankan dengan perwira TNI AD aktif maupun pensiunan.
Proses VB di era dekade 70 an sd era 2000, berjalan dengan baik, antara penghuni lama dengan penghuni baru. Tapi over VB dilakukan secara privat / kemauan pribadi, ada juga melalui perantara Kodam Jaya. Dan, biaya / tarif over VB yang demikian murah, 100 - 450 juta rupiah – disesuaikan dengan tipe rumah. Tapi belakangan ada rumah yang dipaksa keluar dengan uang kerohiman hanya di bawah 100 juta rupiah.
Bisnis rumah di KPAD Cijantung 2, cukup menggiurkan, harga VB dulu sebelum ada upaya paksa bervariasi tergantung lokasi, tipe rumah dan luas tanah, ada yang 250 juta sd 900 juta. Bahkan ada yang menembus angka 1 M (baru satu rumah). Kalau over VB langsung terhadap pembeli, tapi kalau melalui Kodam harga akan ditekan serendah-rendahnya, hanya Rp 150 juta.
Hingga puncaknya, 100 hari terakhir (Oktober 2016 sd Januari 2017), Kodam Jaya – dengan dalih sosialisasi, meminta penghuni rumah dinas yang berstatus putra putri almarhum pejuang kemerdekaan dan sejumlah janda (warakawuri) serta anaknya. Diminta untuk mengosongkan rumah dinas yang sudah dihuni 40-55 tahun.
"Kami putra-putri pejuang kemerdekaan penghuni perumahan KPAD Cijantung 2 menuntut keadilan berpijak pada PP No 11 tahun 2008 tentang tata cara pengadaan, penetapan status, pengalihan status dan pengalihan hak atas rumah dinas. Mengapa, Kodam Jaya memerintahkan pengosongan rumah dinas terlebih dahulu adalah rumah yang dihuni para putra putri berstatus yatim-piatu, atau sejumlah rumah yang dihuni janda pejuang kemerdekaan (Warakawuri) dan anaknya?," herannya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved