Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Kontrak per 3 Bulan Pekerja Lepas Menjerit

Yanurisa Ananta
25/1/2017 08:30
Kontrak per 3 Bulan Pekerja Lepas Menjerit
(MI/RAMDAN)

PEKERJA harian lepas (PHL) maupun petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) DKI sedang gundah. Pasalnya, perpanjangan kontrak yang sebelumnya per tahun diperpendek menjadi per tiga bulan.

Tasbun, 55, PHL dari Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Badan Air Dinas Kebersihan DKI Jakarta, misalnya, mengaku khawatir jika waktu kontrak diperpendek menjadi tiga bulan. Soalnya, tidak ada kepastian apakah dirinya akan tetap memiliki pekerjaan selama setahun penuh.

Dia juga merasa akan repot menyiapkan berkas administrasi setiap pendaftaran ulang. “Pasti bakal repot buat lamar-annya, seperti melegalisasi ijazah dan surat keterangan bebas narkoba (SKBN),” tandas pria yang sehari-hari bertugas membersihkan Kali Ciliwung di area Kwitang, Jakarta Pusat, itu, Selasa (24/1).

Kekhawatiran Tasbun beralasan karena ia merujuk pada repotnya melengkapi dokumen administrasi pada Desember 2016. Untuk memperpanjang kontrak sebagai PHL, Tasbun harus menyerahkan ijazah terakhir yang dilegalisasi. Sementara sekolah Tasbun sudah tidak ada. Ia terpaksa pergi ke Dinas Pendidikan DKI untuk meminta legalisasi.

Setelah itu ia menjalani tes urine di rumah sakit sebagai persyaratan mendapat SKBN dari kepolisian. Biaya sekali tes urine sebesar Rp140 ribu-Rp170 ribu. “Kalau per tiga bulan kita harus bikin SKBN lagi, tentu sangat memberatkan. Keluar duit lagi,” imbuh Tasbun yang mendapat upah sekitar Rp4,3 juta per bulan.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 51/SE/2016 tentang Pedoman Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan, disebutkan masa perikatan paling lama tiga bulan. Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah SKI Saefullah itu ditetapkan ikatan kontrak baru terhitung 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017.

Kebijakan tersebut diberlakukan sambil menunggu berlakunya Peraturan Gubernur DKI mengenai standardisasi nama jenis pekerjaan dan beban kerja. Tasbun dan kawan-kawan mengaku belum tahu detail soal kebijakan baru tersebut.


Kepastian kontrak

Setali tiga uang, Udin, 50, jelas-jelas menolak perpendekan waktu kontrak. Dengan aturan itu, ia tidak akan berani mengambil kredit motor atau rumah karena tidak ada kepastian berapa lama ia bekerja.

“Ada banyak keperluan ke depannya. Mau kredit sepeda juga enggak berani. Apalagi rumah,” kelakar Udin diiringi tawa kawan-kawan PHL lain.

Sedangkan Toto Sugiarto, 40, PHL di Kawasan Kwitang merasa yakin tetap dipekerjakan karena bekerja dengan baik. “Tidak masalah selagi kita kerjanya baik dan rajin masuk. Lagipula, rekam jejak tidak ada masalah,” imbuhnya.

Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Ali Maulana menegaskan PHL dan PPSU tidak perlu khawatir diganti. Dalam rekam jejak 2016, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan hanya mengganti 300 personel dari 10.500 yang ada.

Untuk memperpanjang kontrak per tiga bulan, menurut Ali, yang perlu diperbaharui hanya SKBN. Persyaratan lainnya masih bisa menggunakan dokumen lama. “Soal teknis dan sosialisasi memang belum karena petunjuk pelaksanaan belum ada,” cetusnya.

Ali akan memprioritaskan PHL dan PPSU yang lama ketimbang pelamar baru. Petugas yang malas dan kurang disiplin tidak akan diperpanjang kontraknya. Ali sendiri belum mengetahui sampai kapan kontrak per tiga bulan berlangsung. “Kita tunggu saja,” pungkasnya. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya