Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Pengibar Bendera Beraksara Arab Mengaku Simpatisan FPI

Nicky Aulia Widadio
21/1/2017 21:09
Pengibar Bendera Beraksara Arab Mengaku Simpatisan FPI
(Ist)

POLRES Metro Jakarta Selatan telah menahan Nurul Fahmi, 28, tersangka pengibar bendera beraksara Arab pada aksi demonstrasi massa Front Pembela Islam Senin (16/1). Kepada polisi, ia mengaku bahwa dirinya simpatisan FPI.

Fahmi ditahan 1 x 24 jam seusai penangkapannya di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/1) dini hari. Penyidik masih terus mendalami motif Fahmi membawa bendera tersebut saat aksi demo di depan Gedung Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri.

Sejauh ini, ia mengaku terinspirasi oleh bendera Badan Keamanan Rakyat (BKR). Fahmi juga mengaku sebagai simpatisan FPI, tetapi ia tidak memiliki kartu tanda anggota FPI. Terkait hal ini, polisi belum ada rencana memanggil pihak FPI. Polisi sendiri telah memeriksa empat orang saksi yang melihat dan mendengar kejadian saat demo tersebut.

"Kalau ada keterkaitan dengan FPI, baru kita panggil," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu (21/1) petang.

Namun, hal ini dibantah Ketua DPP FPI Jakarta Novel Bamukmin. Novel, yang juga merupakan pengacara Fahmi, menyatakan bahwa Fahmi bukan anggota ormasnya, tetapi hanya simpatisan. Menurut Novel, Fahmi selesai diperiksa pada Sabtu pukul 2.30 dini hari. Ia kemudian resmi ditahan pada pukul 04.00 pagi.

"NF bukan anggota FPI, bahkan simpatisan saja tidak," ujar Novel.

Sementara itu, pihak keluarga Fahmi yang merupakan warga Klender, Jakarta Timur, membenarkan bahwa Fahmi merupakan simpatisan FPI dan bukan anggota dari ormas mana pun.

"Fahmi itu simpatisan. Enggak pernah ikut ormas-ormas begitu," ujar kakak dari Fahmi, Nur, 46.

Menurut Nur, Fahmi sendiri lah yang membuat bendera tersebut tanpa maksud apa-apa. Bahkan Fahmi dan pihak keluarga pun tidak menyangka bahwa bendera beraksara Arab dengan gambar dua pedang bersilang tersebut bisa menjadi masalah besar hingga ke ranah pidana.

Nur juga menerangkan bahwa bendera tersebut dipesan Fahmi di sebuah percetakan sablon. Bahkan, bendera itu pun telah dibawa Fahmi sejak aksi demo pada 14 Oktober 2016.

"Sudah lama ada bendera. Dari demo 14 Oktober juga sudah dibawa, tapi kenapa baru sekarang jadi masalah?" tanya Nur.

Terkait kasus ini, Fahmi dijerat dengan Pasal 66 jo 24 subsider 67 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya