Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Polri Sebut Penggunaan Kata Dana Bansos dari Pengaduan Masyarakat

Antara
21/1/2017 19:47
Polri Sebut Penggunaan Kata Dana Bansos dari Pengaduan Masyarakat
(MI/Susanto)

KEPALA Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan bahwa penggunaan kata dana bantuan sosial (bansos) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bansos Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015, adalah berdasarkan laporan masyarakat.

"Perlu diluruskan adanya pemberitaan di media bahwa telah terjadi kesalahan penggunaan kata dana bansos, yang kemudian dalam pemeriksaan (Sylviana Murni) terungkap bahwa dana itu disebut sebagai dana hibah," kata Brigjen Rikwanto dalam pesan singkat, Sabtu (21/1) malam.

Menurutnya, penggunaan kata dana bansos berdasarkan pengaduan masyarakat ke polisi yang menyatakan adanya dugaan korupsi dalam penggunaan dana bansos di Kwarda Gerakan Pramuka DKI.

Rikwanto mengatakan, laporan itu yang digunakan sebagai dasar diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) dan selanjutnya tertera dalam Surat Panggilan terhadap Sylviana.

"Dalam proses pemeriksaan saudari Sylviana kemudian terungkap bahwa dana yang diterima oleh Kwarda DKI bukan bersumber dari dana bansos melainkan bersumber dari dana hibah," ujarnya.

Kendati demikian, penyidik Bareskrim tetap akan menggunakan kata dana bansos sesuai dengan laporan pengaduan.

"Tahap penyelidikan tetap berdasarkan pada laporan pengaduan yang ada. Walaupun kemudian dalam pemeriksaan saksi terungkap adanya indikasi ke arah penyalahgunaan dana hibah," katanya.

"Seandainya bila nanti penyidik menaikkan status perkara menjadi penyidikan. Maka pokok masalah yang diangkat adalah sesuai kesimpulan hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan," paparnya.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni menuturkan bahwa surat panggilan Bareskrim yang dialamatkan padanya ada kekeliruan. Hal itu dikatakannya seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut, Jumat (20/1) kemarin.

"Di surat (tertera kasus) pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta, tapi ini bukan dana bansos. Ini dana hibah," paparnya.

Ia pun menegaskan bahwa dalam pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tidak terjadi korupsi.

"Sudah ada auditor independen yang menyatakan semua kegiatan ini wajar. Laporan keuangan Kwarda Gerakan Pramuka 2014 telah diaudit pada 23 Juni 2015 dengan pendapat wajar," kata perempuan yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI sebagai calon Wakil Gubernur DKI nomor urut 1 tersebut. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya