Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

Ormas Laporkan FPI terkait Penghinaan Bendera Merah Putih

Deny Irwanto
19/1/2017 20:45
Ormas Laporkan FPI terkait Penghinaan Bendera Merah Putih
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

ORGANISASI masyarakat (ormas) Masyarakat Cinta Damai melaporkan Front Pembela Islam (FPI) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap Bendera Merah Putih.

"Siapa pun harus bertanggung jawab untuk segala sesuatu dalam aksi itu," kata pelapor Wardaniman Larosa di Jakarta, Kamis (19/1).

Wardaniman melaporkan FPI berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/327/I/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 19 Januari 2017.

Wardaniman melaporkan terlapor sesuai Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Mencoret Lambang Negara dan Pasal 154 huruf (a) KUHP.

Tercantum pada laporan polisi itu pihak terlapor berstatus penyelidikan karena belum diketahui oknum FPI yang membentangkan Bendera Negara dengan bertuliskan huruf Arab tersebut.

Wardaniman mengatakan aktor intelektual pada aksi pengibaran bendera bertuliskan huruf Arab itu harus bertanggung jawab. Selain penanggung jawab dan aktor intelektual, Wardaniman menyatakan oknum simpatisan FPI yang mengibarkan bendera harus diproses hukum.

Wardaniman menegaskan akan tetap memproses hukum sesuai aturan berlaku jika pada tahap selanjutnya muncul pihak yang berniat mediasi.

Pelapor menyertakan barang bukti berupa rekaman video dan lembaran cetak foto pengibaran bendera merah-putih bertuliskan huruf Arab yang beredar melalui media sosial. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya