Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, perlu mencari jalan tengah untuk menyelesaikan konflik terkait dengan penggusuran saat normalisasi Kali Ciliwung.
Bila solusi tidak didapat, pengamat perkotaan Yayat Supriatna mengatakan hal itu bisa menambah jumlah warga miskin di Ibu Kota.
Menurutnya, pemprov ataupun Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan bisa menginisiasi dengan cara meminta bantuan dari kalangan perguruan tinggi sebagai fasilitator.
"Tanpa solusi jalan tengah, proses hukum yang sekarang berjalan akan sangat lama selesai karena menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam rentang waktu itu, warga Bukit Duri bisa kehilangan potensi sumber pendapatan," terang Yayat.
Dalam merespons hal itu, Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengungkapkan jalan tengah terbaik untuk kasus Bukit Duri ialah menempatkan warga yang terkena relokasi ke rumah susun (rusun).
Hal itu sudah dilakukan untuk menjamin kehidupan warga.
"Win-win solution-nya ialah pihak yang menggugat masuk rumah susun. Selesai. Di sana mereka (warga) tidak kami biarkan, tapi kami bina. Naik bus gratis dan selama tiga bulan hunian digratiskan," paparnya.
Sebanyak 363 kepala keluarga telah menempati rumah susun di Rawa Bebek, Jakarta Timur, dan 97 lainnya direlokasi tersebar di Rusun Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, dan Rusun Cakung, Jakarta Timur.
Di Rusun Rawa Bebek, sambungnya, satu blok dihuni warga Bukit Duri yang terdampak relokasi.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan warga Bukit Duri terhadap surat peringatan (SP) yang dikeluarkan Pemkot Jakarta Selatan.
Majelis hakim membatalkan SP 1, 2, dan 3 karena dinilai melanggar undang-undang.
Tidak hanya itu, hakim juga meminta Pemkot Jaksel memberikan ganti rugi kepada warga.
Atas putusan PTUN tersebut, Pemkot Jakarta Selatan pada 9 Januari 2017 mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
"Untuk melakukan ganti rugi, harus ada alasan hukum yang jelas. Mayoritas warga kan tidak memiliki surat kepemilikan, sama sekali tidak ada suratnya. Karena itu, kami sudah mengajukan banding ke PT TUN pada 9 Januari lalu," tuturnya.
Terkait dengan putusan PTUN, Sekretaris Daerah Saefullah mengatakan sampai saat ini pemprov belum menerima salinan asli putusan tersebut. Dia menambahkan pembayaran ganti rugi seperti putusan PTUN sulit direalisasikan.
Hal itu disebabkan ganti rugi hanya bisa dilakukan jika penggugat memiliki sertifikat hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB), atau tanah milik adat.
Di kasus Bukit Duri, kebanyakan lahan yang ditertibkan merupakan jalur hijau. (Aya/Gnr/J-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved