Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
SUMARSONO atau biasa disapa Soni, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, dinilai melampaui kewenangannya.
Posisinya sebagai plt dinilai setara dengan Gubernur nonaktif DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang cuti selama masa kampanye pilkada.
Lantaran itu, muncul petisi bertajuk Usut dan Pidanakan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono atas Penyalahgunaan Wewenang viral di media sosial.
Pembuat petisi diketahui bernama Indra Khrisnamurti, berdomisili di Tangerang.
Hingga tulisan ini dibuat, sudah lebih dari 13 ribu orang menandatangani petisi daring melalui Change.org.
Petisi itu menilai Soni melanggar ketentuan yang tertuang dalam Surat Kepala BKN No K.26.30/V.20.3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Pada ketentuan itu, pejabat pemerintahan yang dimandatkan sebagai plt tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Terkait dengan tudingan itu, Soni tidak terlalu ambil pusing. Ia mengatakan sudah menjadi risikonya jika harus diberhentikan karena dianggap melanggar aturan.
"Selama masih diberi kepercayaan saya laksanakan, selama tidak ya saya terima apa pun yang diputuskan untuk saya. Pada prinsipnya, saya mau bekerja dalam koridor peraturan," kata Soni di Balai Kota, kemarin.
Petisi itu menjabarkan Soni telah melanggar aturan dengan menghentikan beberapa proyek lelang dini.
Penghentian itu dimaksudkan untuk menjaga psikologis politik dan mengubah Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) DKI Jakarta.
'Oleh karena itu melalui petisi ini, kami memohon kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mengusut hingga pemidanaan terhadap Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono atas dugaan pelanggaran UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan', demikian tertulis dalam petisi tersebut.
Bertanggung jawab
Terkait dengan kebijakan yang diambilnya, Soni mengaku itu justru untuk mendukung program pemerintahan Basuki.
Jangan diartikan dirinya tidak setuju dengan program Gubernur nonaktif Basuki.
Itu sebagai upaya untuk meluruskan sesuatu yang kurang pas.
"Saya memberikan dukungan penuh terhadap apa yang dilakukan Pak Ahok, yang baik tentu banyak dan saya dukung. Namun, yang kurang pas apa salahnya kita luruskan dan sesuaikan karena perubahan adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari," imbuh Sumarsono.
Untuk itu, Soni menegaskan bertanggung jawab atas keputusan yang diambilnya selama menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta.
Atasan Soni, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menilai manuver kebijakan yang diimplementasikan Plt Gubernur DKI Jakarta itu masih sesuai dengan mekanisme aturan yang ada.
Ia pun tak melihat kebijakan pria yang juga menjabat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri tersebut sebagai suatu yang menghambat kinerja Pemprov DKI Jakarta.
Apalagi, Tjahjo mengakui selalu mendapat laporan soal kebijakan yang akan diterapkan Soni.
Sumarsono pun diketahui selalu berkomunikasi dengan gubernur dan wakil gubernur petahana yang cuti kampanye serta DPRD DKI Jakarta.
"Tidak ada yang perlu dipertentangkan, yang dilaksanakan plt sesuai mekanisme dan diinfokan ke gubernur dan wagub yang cuti serta DPRD," kata Tjahjo saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (18/1).
Tjahjo bahkan menilai kebijakan Soni tidak bertolak belakang dengan asas efisiensi dan percepatan pembangunan Pemprov DKI.
Salah satunya rapat yang dilakukan dengan satuan kerja perangkat daerah di atas kereta wisata selama perjalanan berangkat dan pulang Jakarta-Yogyakarta. (Put/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved