Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Kapal Ojek Harus Dipertahankan

04/1/2017 06:30
Kapal Ojek Harus Dipertahankan
(ANTARA)

MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi ingin kapal yang diakrabi warga sebagai kapal ojek di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, itu tetap dipertahankan. Pelayaran akan diintegrasikan bersama kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) dan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP).
“Kita ingin pelayaran-pelayaran (kapal ojek) ini tetap eksis,
tapi dengan kualifikasi baru, syarat-syarat baru,” harap Menhub Budi di Pelabuhan Muara Angke, Selasa (3/1).

Syarat dan ketentuan baru kapal ojek tersebut nantinya akan disusun Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub. Budi mengatakan hal itu perlu untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang yang hendak berlayar menuju Kepulauan Seribu.

“Kalau saya melihat selintas, memang harus, itu perlu (regulasi keselamatan),” ujar Budi.

Menhub sempat meninjau salah satu kapal ojek yang tengah bersandar di dermaga Pelabuhan Muara Angke. Ia juga mengecek fasilitas dan material kapal. Dia mengatakan pemerintah secepatnya akan membenahi seluruh pelayanan di pelabuhan Muara Angke.

“Mungkin, mengenai tata laksana, lokasi, dan sebagainya ya akan kita evaluasi secara menyeluruh. Kapal ojek itu sebagian masih tetap terus apabila memang baik,” ujarnya.

Pemerintah pusat akan ber-koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar rencana itu masuk peraturan daerah. Terpenting, kata Budi, keselamatan penumpang harus terjamin.
“Ini pelabuhan milik DKI. Jadi, kita akan kerja sama dengan pihak DKI. Kita akan berbagi tugas, apa yang merupakan tugas kami, apa yang merupakan tugas DKI,” kata mantan Dirut Angkasa Pura ini.

Sebagaimana diketahui, kapal ojek ialah kapal motor tradisional yang selama ini beroperasi di Pelabuhan Muara Angke.

Mereka melayani angkutan laut bagi masyarakat Kepulauan Seribu ke Jakarta atau sebaliknya. Kapal itu belum memenuhi standar operasional kapal penumpang. (MTVN/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya