Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
IMAM Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Kali ini yang melaporkan Rizieq terkait ceramahnya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, ialah Rumah Pelita (Forum Mahasiswa-Pemuda Lintas Agama).
Sejauh ini, pelaporan terhadap Rizieq itu sudah ketiga kalinya, pertama dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan kedua Student Peace Institute (SPI).
Laporan Rumah Pelita itu diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP: TBL/6422/XII/2016/PMJ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tertanggal 30 Desember 2016.
"Rumah Pelita melaporkan Rizieq Shihab tentang penyebaran kebencian berbau SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) untuk memecah belah persatuan dan kesatuan RI," ujar Koordinator Rumah Pelita, Slamet Abidin, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
Selain memecah belah persatuan Indonesia, kata Slamet, kata-kata dalam ceramah Rizieq itu dianggap memecah belah umat Islam. Maka itu, Rumah Pelita yang anggotanya berasal dari berbagai agama itu pun melaporkan Imam Besar FPI itu ke polisi.
"Saudara Rizieq telah mengobok-obok dan mengolok-olok suatu keyakinan agama lain, kami dari umat Islam menyesalkan ceramah yang mengandung isu SARA dan mengganggu kerukunan umat beragama itu," jelas Slamet.
Sementara itu, anggota Rumah Pelita bernama John Paul menerangkan, pelaporan Rizieq itu fokus pada pribadi Rizieq yang telah menyerang agama lain dalam ceramahnya. Padahal, dalam Pasal 156a KUHP sudah jelas ada aturan yang melarang untuk menghinakan suatu agama.
"Kalau nanti pihak terlapor mau lapor balik silakan, toh kami juga punya buktinya," jelas John.
Sebelumnya, pada Selasa (27/12), SPI melaporkan pemilik akun Twitter @Sayareya dan Rizieq Shihab ke Mapolda Metro Jaya atas tuduhan menyebarkan kebencian berdasarkan SARA. Laporan yang dibuat SPI diterima oleh polisi dengan nomor: LP/6367/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Sebelum laporan itu, Rizieq juga dilaporkan oleh PMKRI, pada Senin (26/12). Rizieq dinilai telah menistakan agama lewat pidatonya di salah satu acara di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. (MTVN/OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved