Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (23/12), melakukan pengecekan dan pengawasan di seluruh pul bus setempat. Perhatian khusus itu langsung diambil setelah pemerintah mengancam bakal menertibkan kendaraan dengan klakson 'telolet' lantaran dianggap membahayakan orang/pengendara lain.
Klakson 'telolet' baru-baru ini ramai menjadi perhatian masyarakat di Indonesia maupun internasional setelah viral di media sosial. Dalam tayangan video yang diunggah tampak anak-anak yang berjejer di pinggir jalan sembari menggenggam telepon seluler membawa kertas karton bertuliskan 'Om Telolet Om' ditujukan kepada pengemudi bus dan truk di beberapa daerah.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel, Wijaya Kusuma, mengatakan, fenomena tersebut langsung direspons pihaknya dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh pul bus. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberi imbauan kepada perusahaan bus supaya memperhatikan suara yang ditimbulkan dari klakson armadanya.
"Kita beri sosialisasi kepada perusahaan bus agar tidak mengganggu suara klaksonnya. Memang bukan berarti klakson 'telolet' lantas dilarang dipakai. Hanya ada aturannya. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan," terang Wijaya, Jumat (23/12).
Batasan dimaksud ialah supaya klakson kendaraan tidak melebihi 118 desibel. Wijaya mengimbau para pemilik armada kendaraan tidak memasang klakson dengan batas suara yang ditentukan. Berdasarkan kajian, kendaraan dengan klakson 'telolet' memiliki suara mencapai 200 desibel bahkan lebih.
"Jadi memang bukan klakson 'telolet'-nya yang kita larang, tapi batas suaranya. Kita sudah berikan sosialisasi langsung. Kalau memang masih tidak mau mengubah klaksonnya, kita tindak. Suara klakson di atas 200 desibel bisa bikin jantungan orang yang di depannya. Petugas kita terus lakukan pengawasan di jalan," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan pengendara kendaraan dengan klakson 'telolet' tidak menjadikan fenomena yang sedang marak ini menjadi suatu pertunjukan. Alasannya karena berdampak pada keselamatan lalu lintas. Terlebih, banyak anak berdiri di tepi jalan di tengah lalu lalang kendaraan besar.
"Kegiatan itu (membunyikan klakson 'telolet') menyenangkan, tapi sangat membahayakan. Jalanan bukan tempat bermain anak-anak," ujarnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved