Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
POLISI terus mendalami kasus dugaan pemukulan terhadap Aiptu Sutisna oleh Dora Natalia Singarimbun. Sejuah ini, polisi memastikan sudah memeriksa tujuh saksi.
"Tujuh saksi yang berkaitan langsung ya," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Agung Budijono, di Mapolres Jaktim, Senin (19/12).
Selain memeriksa para saksi, polisi juga masih mengumpulkan sejumlah barang bukti. Sejauh ini, ada dua alat bukti yang dirasa cukup buat memenuhi unsur hukum kasus ini.
Dua alat bukti itu yakni video yang viral juga hasil visum. "Ada baju (Aiptu Sutisna) juga. Sudah kita lakukan pengamanan barang bukti yang ada," tambah Agung.
Diberitakan, Dora memaki Sutisna karena dianggap membuat macet pada Selasa (13/12) lalu. Insiden itu terjadi di Jalan Jatinegara Barat. Video penganiayaan oleh Dora terhadap Sutisna menjadi viral di media sosial. Beragam komentar datang dari netizen terkait tindakan Dora.
Keesokan harinya, atau Rabu (14/12), Sutisna mendapat penghargaan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan. Sutisna dinilai sabar dalam menghadapi cacian dan perlakuan Dora.
Atas perbuatannya, Dora diduga melanggar Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat. Ancaman hukuman bagi seseorang yang terbukti melanggar pasal tersebut ialah hukuman penjara satu tahun empat bulan. (MTVN/OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved