Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Pemerintah tidak Serius Tangani Penderita

Deni Aryanto
16/12/2016 05:10
Pemerintah tidak Serius Tangani Penderita
(ANTARA/RISKY ANDRIANTO)

SEBANYAK 854 warga Jakarta mengalami gangguan jiwa kategori berat.

Namun, penanganan orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) itu hingga fase penyembuhan oleh pemerintah masih sangat kurang.

Saat ini, para penderita paling banyak ditempatkan secara khusus di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1, Cengkareng, Jakarta Barat.

Selain mendapat pembinaan di panti, mereka juga memperoleh layanan pengobatan yang melibatkan tenaga medis maupun psikiater di rumah sakit.

Pemberian obat kepada mereka yang memiliki masalah kejiwaan dilakukan rutin selama proses pembinaan.

"Warga binaan sosial yang berada di panti berasal dari jalanan dan belum tersentuh obat. Sementara, orang yang mengalami gangguan jiwa sangat bergantung pada obat," kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Masrokhan.

Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 memang merupakan panti khusus untuk para penderita gangguan jiwa berat.

Tiga panti lainnya untuk rehabilitasi bagi ODMK yang terbuang dari keluarga, yakni Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2,3, dan 4.

Jumlah seluruh penderita gangguan jiwa ang dirawat di empat panti sekitar 1.400 dengan tingkat gangguan jiwa yang berbeda.

"Semua warga binaan ditemukan telantar di jalan dalam kondisi memprihatinkan. Panti Sosial Bina Laras memang khusus buat ODMK yang terbuang. Kalau mereka punya keluarga, tidak bisa (dirawat di panti). Kami menyarankan keluarganya yang merawat. Sebaik-baiknya proses penyembuhan, perhatian dan lingkungan keluarga jauh lebih layak bagi mereka," urainya.

Para penderita gangguan jiwa berat seperti yang dirawat di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1, membutuhkan perawatan intensif.

Sayangnya, selama menjalani hidup, para penderita tidak memiliki pendamping, seperti keluarga maupun rekan.

Menurut Masrokhan, selama menjalani rawat jalan, para penderita secara rutin harus ke rumah sakit (RS) tiap sepekan.

Tujuannya untuk pemberian obat serta pemeriksaan perkembangan kondisi kejiwaan mereka.

"Seminggu tiga kali kami bergantian membawa warga binaan ke Rumah Sakit Khusus Daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Sebenarnya ini perjalanan jauh dari panti yang berada di Cengkareng," ungkapnya.

Setidaknya dibutuhkan waktu dua jam untuk perjalanan dari Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 ke RS.

Kondisi demikian tetap harus dilalui karena aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengharuskan pasien datang ke RS untuk mendapatkan layanan medis gratis.

"Sebelumnya (layanan pengobatan) kami ada di klinik satelit, Jakarta Barat. Jadi, dokter yang mendatangi pasien. Tapi, setelah ada aturan BPJS, kami semua yang harus mendatangi rumah sakit," kata Kepala Panti Sosial Bina Laras Harapan 1, Sarima.

Oleh karena itu, ia kecewa atas prosedur perawatan yang harus dilalui warga binaan.

Padahal, ujarnya, penanganan ODMK menjadi tanggung jawab pemerintah.

Psikiater siaga

Sarima juga mengungkapkan, peran Kementerian Kesehatan maupun Dinas Keehatan DKI Jakarta secara langsung dalam bentuk koordinasi dengan panti-panti untuk memudahkan penanganan pasien masih minim.

"Sebaiknya setiap hari disiagakan petugas medis maupun psikiater di panti untuk memantau perkembangan warga binaan. Jadi kami tidak perlu repot datang ke rumah sakit," tuturnya.

Sebab, kata Sarima, mengantar para penderita gangguan jiwa ke RS secara rutin bukan hal yang mudah. Apalagi, BPJS mereka juga harus diurus terlebih dahulu.

Ia meyakini, jumlah warga binaan Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 1 yang mencapai 854 orang itu akan terus bertambah.

Supaya kondisi mereka semakin baik dalam jangka waktu lebih cepat panti pun melakukan perawatan terapetik. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya