Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Status Lahan Keliru, PBB Tertunggak Rp1 Miliar

15/12/2016 04:45
Status Lahan Keliru, PBB Tertunggak Rp1 Miliar
(ANTARA/WAHYU PUTRO A)

PERUSAHAAN properti yang sempat jaya di era 1970-an, PT Tangkas Baru, kini mati suri.

Bahkan semua asetnya terpasung oleh pemerintah karena tidak mampu membayar pajak.

Padahal di zaman keemasan, perusahaan tersebut banyak berkontribusi dalam prestasi di jagat olahraga dengan mendirikan klub bulu tangkis PB Tangkas.

Klub tersebut antara lain melahirkan pebulu tangkis legendaris Rudy Hartono, Christian Hadinata, Icuk Sugiarto, dan Joko Suprianto.

Namun, kondisi pailit membuat perusahaan mengurangi sponsor hingga akhirnya nama klub itu menepi dari ajang bergengsi bulu tangkis.

Salah satu aset PT Tangkas Baru yang kini dipermasalahkan karena menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) ialah lahan seluas 2,6 hektare di Jalan Pesanggrahan Mas Raya, Jakarta Selatan (Jaksel).

PT Tangkas Baru menunggak PBB-P2 atas lahan tersebut sejak 2013 hingga tunggakannya terus membengkak menjadi Rp1 miliar.

Salah seorang staf PT Tangkas Baru, Rizal Rusli, mengaku pernah mendatangi puluhan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga Gubernur DKI yang kini nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, untuk meminta jalan keluar.

Perusahaan tidak bisa menjual lahan tersebut karena saat sertifikat lahan diterbitkan, peruntukannya ialah buat jalan tol.

Padahal, rencana pembangunan jalan bebas hambatan yang semula memang akan melewati lahan tersebut batal dan pindah ke lokasi lain.

Oleh karena itu, Rizal berupaya mengubah status peruntukan lahan dari trase jalan tol menjadi trase lain.

"Mana ada orang mau membeli tanah kalau trasenya jalan," ujarnya saat berdiskusi dengan tim Suku Dinas Pelayanan Pajak Jaksel, beberapa waktu lalu.

Perusahaan, kata Rizal, pernah menawarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI agar membeli lahan tersebut untuk membangun rumah susun sederhana sewa.

Basuki, menurutnya, sudah setuju asalkan peruntukannya diubah.

Ia mengungkapkan perusahaan menjual satu per satu aset yang dimiliki untuk melunasi tunggakan pajak karena PT Tangkas Baru tidak mampu menghasilkan keuntungan lagi.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jaksel Johari menyayangkan adanya fakta yang mengakibatkan pendapatan negara terpasung.

Ia berjanji membantu memediasi antara PT Tangkas Baru dengan Pemerintah Kota Jaksel agar dapat mengajukan percepatan perubahan status lahan tersebut. (Put/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya