Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Tarif Rp80 MRT, Trans-Jakarta, dan LRT Berlaku Dua Hari di Momen Kemerdekaan RI

Akmal Fauzi
12/8/2025 22:49
Tarif Rp80 MRT, Trans-Jakarta, dan LRT Berlaku Dua Hari di Momen Kemerdekaan RI
ilustrasi MRT(MI/SUSANTO)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang masa berlaku tarif khusus Rp80 untuk transportasi publik, dari semula hanya pada 17 Agustus menjadi dua hari, yakni hingga 18 Agustus 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus mendorong penggunaan transportasi umum.

"Kami memutuskan untuk memperpanjang menjadi dua hari. Kami ingin warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati momen kemerdekaan dengan lebih leluasa, sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi," kata Syafrin dikutip Antara, Selasa (12/8).

Menurutnya, tarif Rp80 bukan sekadar peringatan simbolik, tetapi juga ajakan nyata kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perayaan kemerdekaan dengan cara yang ramah lingkungan, terjangkau, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Program ini menjadi bagian dari kampanye jangka panjang Pemprov DKI untuk meningkatkan jumlah pengguna transportasi umum. Tarif khusus berlaku untuk layanan Transjakarta (BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek), MRT Jakarta, serta LRT Jakarta rute Velodrome–Pegangsaan Dua.

Pengguna dapat menikmati tarif ini dengan pembayaran menggunakan uang elektronik seperti E-Money, Flazz, Tap Cash, Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, JakCard, maupun melalui aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.

Sementara itu, layanan transportasi publik yang sejak awal sudah menerapkan tarif nol rupiah, seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan sosial lainnya, tetap beroperasi seperti biasa.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya