Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Azizah Tetap Lanjutkan Proses Hukum meski Keluarga Bigmo dan sudah Minta Maaf

Siti Yona Hukmana
12/8/2025 21:02
Azizah Tetap Lanjutkan Proses Hukum meski Keluarga Bigmo dan sudah Minta Maaf
Istri pesepak bola Pratama Arhan, Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha(Metrotvnews/Siti Yona)

ISTRI pesepak bola Pratama Arhan, Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha, resmi melaporkan dua akun media sosial ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan ini dipicu tudingan bahwa putri Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade tersebut berhubungan badan dengan mantan pacarnya.

Dua akun yang dilaporkan adalah TikTok @ibaratbradprittt dan YouTube @Niceguymo. Laporan diterima dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Agustus 2025. Kedua akun itu diduga merupakan milik kakak adik Adimas Firdaus alias Resbob dan seorang YouTuber bernama Muhammad Jannah alias Bigmo

Azizah hadir bersama kuasa hukumnya, Anandya Dipo Pratama. Meski kedua terlapor dan keluarganya telah meminta maaf, Azizah menegaskan proses hukum akan terus berjalan.

"Kalau masalah memaafkan, pasti aku sudah memaafkan, tapi untuk kali ini mungkin aku ingin kasih efek jerak saja, karena sudah satu tahun terus-terusan kayak gini ini ternyata belum berhenti-berhenti juga. Jadi, mungkin kali ini aku akan terus lanjutkan proses hukum," kata Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Agustus2025.

Azizah mengaku sedih dengan tudingan yang ia terima. Namun, ia berupaya untuk melewatinya agar bisa menjalani hidup. Ia pun memastikan tuduhan berhubungan badan dengan mantan kekasih adalah fitnah.

Azizah mengaku telah menyerahkan barang bukti berupa dua akun yang menyebarkan fitnah terhadap dirinya. Termasuk, rekaman podcast yang dilakukan kedua akun baik Tiktok @ibaratbradprittt dan akun YouTube @Niceguymo.

"Bagi masyarakat Indonesia agar lebih bijak lagi bersosial media. Hal-hal yang belum tentu kebenaran jangan diposting ke sosial media. Harus bertabayun dulu dengan orangnya," ujar istri pemain Timnas Indonesia itu.

Sementara itu, kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama mengatakan kedua terlapor dipersangkakann Pasal Pasal 45 Ayat (4) dan Ayat (6) Jo Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara

"Di sini kita harus membeli efek jerak bagi masyarakat agar bersosial media, agar lebih bijak lagi. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya," ungkap Dipo. (P-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya