Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Pengadang Kampanye Djarot Mengaku tidak Dibayar

Deny Irwanto
23/11/2016 18:18
Pengadang Kampanye Djarot Mengaku tidak Dibayar
(MI/Arya Manggala)

PENYIDIK Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap NS, 52, meski sudah ditetapkan tersangka pengadangan kampanye Cawagub DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, dalam pengakuannya, NS tidak menerima bayaran dari pihak mana pun.

"Yang bersangkutan mengaku tidak dibayar, itu inisiatifnya saja," ujar Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11).

Awi menjelaskan, NS ditangkap setelah penyidik mendapatkan pelimpahan berkas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Karena penyidik hanya punya waktu selama 14 hari, maka polisi menangkap terhadap NS.

"Yang bersangkutan diperiksa sampai pukul 01.00 WIB dini hari tadi, dan siang tadi sudah dipulangkan," jelas Awi.

Awi menjelaskan, alasan penyidik tidak menahan NS karena ancaman hukumannya atas dugaan pelanggaran Pasal 184 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada itu, di bawah 5 tahun.

"Karena ancamannya itu hanya 1 sampai 6 bulan penjara, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan," pungkas Awi. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya