Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Disemprit KPPU, ERP masih Bisa Dikaji

14/11/2016 00:30
Disemprit KPPU, ERP masih Bisa Dikaji
(MI/Galih Pradipta)

PELAKSANA Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan peraturan gubernur yang mengatur soal spesifikasi teknologi electronic road pricing (ERP) masih bisa diubah.

Pasalnya, ada kemungkinan kajian yang telah dilakukan belum mengakomodasi keinginan pengusaha.

"Pemilihan teknologi itu sudah pasti ada pertimbangannya. Pergub juga bukan sesuatu yang mati seperti UUD 1945. Pergub bisa berubah kalau memang ada yang lebih baik," kata Sumarsono.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merilis temuan dugaan pelanggaran dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 149/2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau ERP.

Dalam Pergub itu diatur bahwa teknologi yang digunakan untuk ERP dibatasi hanya menggunakan teknologi komunikasi jarak pendek atau dedicated short range communication (DSRC) frekuensi 5,8 GHz.

Padahal, masih banyak teknologi lain seperti RFID, GPS (satelit), ANPR (kamera), dan gabungan antara DSRC dan ANPR. (Aya/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya