Pria Gelar Sayembara 'Bunuh Ahok' Dilaporkan ke Polisi

Deny Irwanto
08/11/2016 07:08
Pria Gelar Sayembara 'Bunuh Ahok' Dilaporkan ke Polisi
(Ketua Umum Jaringan Advokat Republik Indonesia Krisna Murti melaporkan pria berusia 60 tahun terkait video sayembara tangkap ahok dapat 1 milyar di youtube. -- MTVN/Deny Irwanto)

PENGADANGAN yang dilakukan sejumlah orang terhadap calon gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama di Rawa Belong, Jakarta Barat beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Aliansi Masyarakat Cinta Damai Jakarta dan Jaringan Advokat Republik Indonesia melaporkan seorang pria berusia sekitar 60 tahun ke Polda Metro Jaya.

Perkataan pria tersebut diduga mengandung SARA hingga dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Senin (7/11) sore.

Laporan diterima dengan nomor polisi LP/5442/XI/2016/ PMJ/Ditreskrimsus.

Berdasarkan tayangan video berjudul "Tokoh Betawi Bikin Sayembara Tangkap Ahok Dapat 1 Miliar" yang diupload di YouTube, pria tersebut siap membayar Rp1 miliar bagi siapa pun yang bisa membunuh Ahok.

Ketua Umum Jaringan Advokat Republik Indonesia Krisna Murti mengatakan pernyataan itu sudah terlewat batas.

"Bagi kita, ini sudah terlewat batas, karena sudah masuk pengancaman dan menjanjikan iming-iming hadiah Rp1 miliar untuk kepala Ahok. Kita juga menyayangkan adanya pernyataaan unsur membawa-bawa SARA. Ucapannya itu membuat keresahan dan memperkeruh situasi," kata Krisna usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/11).

Krisna menjelaskan, pernyataan pria tersebut merupakan aksi provokator, karena mengajak orang untuk melakukan tindak pembunuhan dan mengandung unsur SARA.

"Kami melihat di sini semacam sayembara zaman kerajaan. Diiming-imingi seseorang dengan pidato di depan umum. Memancing seseorang untuk berbuat pembunuhan, membawa kepala Ahok. Ini sudah sangat di luar batas hukum. Makanya, kami ingin segera diproses dan dipanggil pria tersebut," jelas Krisna.

Krisna meminta aparat hukum untuk mengusut siapa pria tua yang menyampaikan pernyataan itu.

"Karena itu kami meminta aparat hukum segera memanggil pria tersebut. Segera diproses hukum karena ucapannya. Kalau ini dibiarkan akan menjadi keresahan. Proses hukum, karena semua orang di mata hukum sama," pungkas Krisna. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya