Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Proses Hukum Diserahkan ke Orangtua

MI
20/9/2015 00:00
Proses Hukum Diserahkan ke Orangtua
(Dok. MI)
NOOR Anggra Ardiansyah, 8, siswa kelas II SDN 07 Kebayoran Lama Utara, tewas setelah terlibat perkelahian dengan R, 8, rekan sekelasnya. Korban mengembuskan napas terakhir lantaran menderita luka serius di kepala dan dada.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat di Jakarta, kemarin, menegaskan kasus dugaan penganiayaan itu akan diproses sesuai dengan UU Nomor 23/2002 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut dia, regulasi tersebut menjelaskan bahwa proses hukum anak yang terlibat tindak kekerasan dan berusia di bawah 12 tahun akan diserahkan kepada orangtua.

Pengalihan penanganan perkara atau diversi itu sengaja diterapkan mengingat pelaku dan korban masih dikategorikan anak-anak. Tahapan diversi akan dilakukan di pengadilan.

"Tahapan ini akan melibatkan orangtua pelaku, orangtua korban, jaksa, polisi, para ahli (hukum), serta hakim. Setelah itu, barulah hakim memutuskan sesuai dengan hasil pembahasan," kata Wahyu.

Wali kelas II-B SDN 07 Kebayoran Lama Utara Mujiyana mengatakan kedua anak didiknya itu telah berseteru sejak duduk di bangku kelas satu.

Korban mengejek pelaku dengan sebutan 'gendut', sedangkan pelaku balas menyerang dengan melontarkan nama orangtua korban.

"Keduanya kalau sudah main ejek gampang marah lalu berkelahi. Hampir setiap hari mereka saling mengejek. Meski begitu, keduanya juga tergolong cukup baik dalam mengikuti kegiatan belajar," ujarnya.

Perkelahian terjadi pada Jumat (18/9) pukul 09.00 WIB. Selang 1 jam kemudian, pihak sekolah yang mengetahui insiden bergegas membawa korban ke Puskesmas Kebayoran Lama.

Namun, puskesmas ternyata tidak sanggup memberikan pengobatan dan menyarankan untuk dirujuk ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

Namun, sekitar pukul 18.00 WIB, putra kedua pasangan Suliyan, 29, dan Karisah, 26, itu meninggal dunia di RS Fatmawati.

Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait berpendapat perlu kehati-hatian dalam memeriksa pelaku yang masih berusia 8 tahun.

"Pemanggilan pelaku ke kantor polisi itu salah dan terburu-buru. Pemeriksaan awal seharusnya ditekankan pada pihak sekolah yang menjadi lokasi peristiwa," kata Arist, kemarin.

Wawan, ayah Noor, menuturkan istrinya Karisa yang pertama kali menyampaikan informasi kematian anak keduanya itu. Dia kini hanya bisa pasrah dengan kepergian anaknya yang mendadak. Namun, dia lebih memilih menyelesaikan kasus ini dengan jalan kekeluargaan. (Gol/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya