SEJAK pagi, Johny, 36, bergegas ke Kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, untuk mengurus pajak kendaraan bermotor atau pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di kantor samsat (sistem administrasi manunggal satu atap) kecamatan itu.
Meski harap-harap cemas karena pelayanan pajak kendaraan sebagai hal baru di kantor kecamatan, Johny menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan. Kecemasan Johny ternyata tak beralasan. Dia akhirnya mampu melaksanakan perintah bosnya dengan baik, yakni mengurus pajak kendaraan dengan cepat.
"Iya ini urus punya bos. Asal bawa surat kuasa sama KTP, sudah beres. Pelayanannya juga cepat. Jadi kita tidak perlu susah untuk antre," kata Johny, semringah.
Hanya, Johny mengusulkan ruang tunggu di Kantor Samsat Penjaringan diperluas. "Kendalanya ruang tunggu terlalu sempit. Diperluas, lah, biar pemohon enggak numpuk," jelasnya.
Baru saja diresmikan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, kemarin, kantor samsat yang berada di lingkungan Kantor Kecamatan Penjaringan itu langsung diserbu warga.
"Dengan adanya samsat ini, yang malas bayar pajak karena jauh ke polda bisa ke Kecamatan Penjaringan," kata Kapolda Irjen Tito Karnavian.
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengharapkan kehadiran samsat di tiap-tiap kecamatan bisa sedikit mengurangi kemacetan di jalanan.
"Jadi tidak terpusat di satu tempat saja, misalnya di polda. Bahkan kalau ada urusan di kecamatan bisa juga sekalian urus di samsat. Itu memang konsep kita bangun Jakarta," tutur gubernur yang akrab disapa Ahok itu.
Kantor samsat di tingkat kecamatan baru hadir di lima kecamatan, yaitu Penjaringan, Pulo Gadung, Kemayoran, Kebon Jeruk, dan Pasar Minggu.
Namun, pada akhir 2015, seluruh kecamatan di DKI Jakarta akan buka layanan samsat.
Menurut Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang, saat ini samsat kecamatan dibatasi memberikan layanan pengesahan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Pelayanannya yaitu, pengesahan STNK dan pembayaran PKB, khusus untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki masa jatuh tempo pajak satu tahun. Untuk wajib pajak badan atau perusahaan atau wajib pajak dengan masa jatuh tempo pajak lebih dari satu tahun, pelayanan tetap dilaksanakan di kantor samsat induk," papar Agus.
Pelayanan samsat kecamatan buka mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB. "Senin-Jumat hingga pukul 14.00 WIB, sedangkan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB," kata Agus. (Thomas Harming Suwarta/X-6)