DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Ba-reskrim Mabes Polri menggagalkan peredaran sabu yang dikendalikan sindikat internasional asal Nigeria. Dalam pengungkapannya, petugas menyita 15,5 kilogram sabu dan menangkap tiga tersangka. Pengungkapan itu berawal dari penangkapan kurir bernama Siti Aisah alias Susanti di kawasan Pergudangan, Pluit, Jakarta Utara, pada 10 Agustus lalu. Dari tangan Siti, petugas menemukan 3 kg sabu yang dimasukkan ke mesin pompa air. "Sabu ini dibungkus pakai plastik kecil dan dimasukkan ke pompa mesin air untuk mengelabui," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Anjan Pramuka di Jakarta, kemarin.
Polisi lalu mengembangkan kasus tersebut dan menangkap pengendali kurir, William Alroy Lester alias Oliver, warga negara Nigeria di Tanjung Duren, Jakarta Barat. Oliver merupakan kekasih Siti yang sudah dipacarinya selama satu tahun. "Setelah itu, kami kembangkan lagi ternyata masih ada satu kurir lainnya atas nama Andina Dwi yang langsung kami tangkap di apartemennya di Jakarta Barat dengan barang bukti 12,5 kg sabu," ujar Anjan. Dari keterangan ketiga tersangka, sabu tersebut berasal dari Tiongkok yang dikirim melalui jalur laut.
Kepada petugas, tersangka mengaku diperintahkan seorang atas nama Wiliam. "Si Wiliam ini masih kami kejar, bukan cuma dia kami akan buru lagi siapa di atasnya," ucapnya Selain itu, lanjut Anjan, pihaknya juga menangkap empat tersangka yang mengedarkan ekstasi di Jambi, Selasa (15/9). Penangkapan berawal saat petugas menangkap pasangan suami istri di salah satu hotel di Jambi. Keduanya kedapatan membawa satu bungkus plastik besar berisi 15 bungkusan kecil yang berisi delapan butir ekstasi. Bungkusan tersebut disembunyaikan di dalam mesin cuci merek LG. Nilai dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Keempat tersangka tersebut bernama Heriyanto alias Anto, Syarkawi alias Gau, Samsul Abrar alias Hamli Kasta, dan Afrita alias Ita.
Operasi Nila Sementara itu, dalam Operasi Nila yang dilakukan Polres Depok sejak 26 Agustus sampai dengan 9 September 2015, polisi menangkap 15 tersangka pengedar narkotika berikut menyita barang bakti berupa ganja seberat 5,1 kg. Kapolres Depok Kombes Dwiyono mengatakan para pelaku menjual ganja kepada kalangan anak muda. Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memerhatikan keluarga dalam bergaul. "Di Depok ini banyak mahasiswa sehingga perlu hati-hati pengawasannya," katanya. Kapolsek Sukma Jaya Ko-misaris Bambang Hari Wibowo menambahkan penemuan ganja seberat lebih dari 5,1 kg itu merupakan hasil operasi yang dilakukan di Jalan Tole Iskandar, Sukma Jaya. "Kami sedang operasi rutin saat itu," katanya.