Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

Liar, Operasional Taksi Uber Dihentikan

Akmal Fauzi
19/9/2015 00:00
Liar, Operasional Taksi Uber Dihentikan
(Antara Foto)
PENGOPERASIAN Taksi Uber tidak bekerja sama dengan perusahaan rental resmi seperti yang diklaim Kepala Kantor Perwakilan Uber Indonesia Hery Putranto. Dari enam perusahaan rental dengan 457 unit armada yang terdaftar dan memenuhi persyaratan di Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, tidak ada satu pun yang bermitra dengan Uber. Uber justru kebanyakan bekerja sama dengan para pemilik mobil pribadi. "Anda (Uber) kerja sama dengan siapa? Lapor enggak, sama saya? Lalu rental-rental yang jadi mitra kerja itu dari mana? Rental itu enggak terdaftar semua. Harus terdaftar, dong, harus memenuhi persyaratan, dong," kata Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansah, Kamis (17/9).

Karena Uber dinilai tidak memenuhi persyaratan sebagai angkutan umum, Dishubtrans DKI menghentikan pengoperasian taksi yang belakangan menjadi perdebatan itu. Penghentian itu berlangsung hingga taksi berbasis online tersebut memenuhi persyaratan. Andri mengatakan uber harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setelah memenuhi persyaratan, pihak Uber harus melapor ke Dishubtrans DKI Jakarta. "Kami tidak ingin menghalangi usaha orang, tapi usahanya harus sesuai aturan. Kami akan bantu. Kalau ada petugas saya yang mempersulit, akan saya pecat. Namun kalau Uber tidak taat aturan, ya, saya sikat," kata Andri saat rapat penanganan taksi online yang juga dihadiri pihak Uber di Kantor Dishubtrans DKI.

Syarat yang harus dipenuhi Uber yaitu harus memiliki badan hukum berbentuk PT, memiliki izin penyelenggaraan, dan minimal punya lima unit armada. Selain itu, Uber harus punya pul yang bisa dipakai untuk servis dan perawatan kendaraan. "Kalau persyaratan itu tidak dipenuhi dan masih tetap beroperasi, Satgas Trantib yang kami bentuk bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dan Satpol PP akan menindak lagi," kata Andri. Selama tiga bulan terakhir tercatat, ada 30 Taksi Uber yang ditangkap. Dalam rapat, Kepala Kantor Perwakilan Uber Indonesia Hery Putranto mengatakan perusahaan Uber Asia Limited ialah perusahaan pemasaran berbentuk teknologi aplikasi.

Artinya, Uber bukan perusahaan transportasi yang harus mengikuti persyaratan menjadi angkutan seperti yang diminta Dishubtrans DKI. Ia juga menyatakan akan berkoordinasi lagi dengan pemilik armada tentang format terbaik selama proses perizinan dilakukan.

Penghitungan tarif
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishubtrans DKI Emanuel Kristianto mengatakan ada 457 unit mobil dari enam perusahaan rental yang terdaftar dan memenuhi persyaratan. Dari semua itu, tidak ada satu pun yang bermitra dengan Uber. "Dia (Uber) bilang kan perusahaan aplikasi. Kalau perusahaan aplikasi, harusnya bekerja sama dengan lembaga yang memiliki izin angkutan umum, dan bukan dengan perorangan. Itu sama saja kendaraan pribadi," ujarnya. Kalaupun nanti pihak Uber bekerja sama dengan perusahaan rental resmi, tambahnya, ada hal yang perlu ditaati lagi oleh pihak Uber.

Penentuan dan penghitungan tarifnya harus sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014. "Dalam undang-undang ada tata caranya, harus sesuai ketetapan penghitungan tarifnya," ucap Emanuel. Saat ini tarif yang diberlakukan Taksi Uber tidak memilliki standar.  Penghitungan tarif pada saat macet juga dinilai ada permainan. "Saya pernah naik (Taksi) Uber, tarifnya berubah-ubah, sesuai dengan jauhnya dan macet atau tidaknya. Misalnya dari sini ke Blok M Rp10 ribu kalau lancar, tapi kalau macet, bisa Rp15 ribu," bebernya. Berbeda dengan penghitungan pada taksi resmi yang menggunakan argo. "Argo sudah diset, jarak sekian biaya sekian. Kalau waktu tunggu sekian, biaya sekian. Itu sudah otomatis. Tarif itu muncul berdasarkan setting-an resmi. Akan tetapi, Taksi Uber tidak begitu," ujarnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya