Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

Perokok itu Mau Enaknya Saja

Akmal Fauzi/J-3
18/9/2015 00:00
Perokok itu Mau Enaknya Saja
(MI/RAMDANI)
TUBUH kurus Syarifudin, 35, bersandar pada tembok di depan unit rumah susun sewa (rusunawa) miliknya.

Ia duduk bersila sembari memainkan rokok di antara jemari tangannya. Sembari merokok, sesekali dia menyeruput secangkir kopi hitam.

Tepat di depannya, ada sebuah simbol larangan untuk merokok.

Simbol itu terpasang di setiap lantai Rusunawa Jatinegara Barat, Jakarta Timur.

Simbol bergambar rokok dan garis silang merah itu tak digubrisnya.

"Mau ngerokok di mana lagi, turun ke bawah? Jauh. Di dalam ada anak kecil kasihan pengap," ujar penghuni yang menempati unit di lantai 14 tower B itu.

Diakuinya, kebiasaan merokok di sembarang tempat pun tak bisa dihindarinya termasuk di rusunawa yang sudah jelas ada larangan merokok.

Pola hidup sebelumnya saat tinggal di permukiman padat penduduk, Kampung Pulo, Jakarta Timur, pun sulit disesuaikannya saat berada di tempat tinggal barunya itu.

"Kalau sore abis narik ojek, makan kan nyantai ngerokok begini, ya. Mau di mana (merokok) juga jadi. Kalau harus turun ke bawah cari tempat malah susah, ribet," jawabnya enteng.

Apa yang dilakukan Syarifudin juga terlihat hampir di setiap lantai Rusun Jatinegara Barat.

Warga merokok sebebasnya tanpa mematuhi larangan merokok.

Belum lagi puntung dan abu rokok yang berserakan di mana-mana.

Rusunawa yang baru mulai ditempati warga pada Juli 2015 lalu itu pun mulai terlihat kumuh.

Terkait dengan soal ini, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rusun Wilayah 3 Sayid Ali justru permisif.

Menurutnya, warga memang membutuhkan waktu untuk beradaptasi dari pola hidup sebelumnya, termasuk merokok di sembarang tempat.

Pun demikian pihaknya tetap akan memperketat aturan larangan merokok kepada penghuni rusunawa.

Menurut rencana, pada Oktober nanti akan ada sosialisasi terhadap aturan-aturan yang harus dipatuhi penghuni termasuk larangan merokok.

"Nanti kami ada sosialisasi pada Oktober. Sosialisasi itu akan dilakukan setelah pembentukan RT dan RW selesai. Jadi ada orang yang bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan warga," ujar Sayid.

Setelah aturan itu diterapkan, Sayid berjanji, Media Indonesia tidak akan melihat warga rusunawa merokok di sembarang tempat.

Jika ada yang melanggar, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi.

"Kami kasih tahu warga tidak bisa merokok di sembarang tempat. Ini aturan untuk kepentingan bersama, jangan sampai warga lainnya jadi korban," ujar Sayid.

Upaya merelokasi warga di bantaran sungai ke rusunawa tengah masif dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Itu bukan hanya untuk mengembalikan fungsi sungai, melainkan memanusiakan warga dengan mengubah pola hidup yang kurang sehat, termasuk untuk larangan merokok di rumah susun atau fasilitas umum lainnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya