Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
TIM kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menilai banyak hal yang tidak dibeberkan penyidik dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Semua hal yang diungkap di persidangan selama ini, dinilai hanya hal-hal yang memberatkan Jessica sebagai terdakwa.
Dalam nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mempersoalkan rekam medis Mirna yang tidak pernah dibuka di persidangan. “Karena bisa saja penyebab kematian berasal dari penyakit lain. Demi keadilan, latar belakang medis Wayan Mirna harus dibuka.” ujarnya.
Otto menilai, persidangan yang berlarut-larut ini terlalu dipaksakan, terutama karena alasan yang dibuat-buat, yakni Jessica sakit hati karena nasihat yang diberikan Mirna untuk memutuskan hubungan dengan Pattrick, pacarnya.
Menurut dia, banyak kejanggalan dan keanehan selama pemeriksaan dan persidangan atas perkara kematian Mirna, salah satunya kedai kopi Starbuck, tempat Mirna minum es cokelat dua jam sebelum kematiannya.
Ia juga mempertanyakan kesalahan Jessica dalam kematian Mirna, padahal tidak ada seorang pun terbukti memasukkan sianida ke dalam gelas Mirna.
Sementara itu, di lain persidangan, salah satu hakim dalam kasus Jessica, Partahi Tulus Hutapea, disebut-sebut menyepakati uang suap sebesar S$28.000 dengan pengacara bernama Raoul Adhitya.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. (DA/Nyu/MTVN/Ant/J-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved